TELISIK | MEDAN – Aksi pencurian seng di Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, terbongkar. Dua terduga pelakunya diamankan saat tertangkap membongkar rumah kosong, Sabtu (26/06) sekitar jam 11.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menerangkan, kedua tersangka yang diamankan yakni, If (33) warga Jalan Polonia, Gang Subur, Kecamatan Medan Polonia dan Ru (43) warga Jalan Starban, Gang Bengkok, Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku di temukan masih berada di atas rumah korban dengan membuka seng rumah korban dengan menggunakan martil,” terang Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, kepada wartawan, Sabtu (03/07) sore.
Pencurian itu diungkap petugas Polsek Medan Baru yang menerima informasi warga. Bahwa telah terjadi pencurian rumah kosonh milik Lie Khim Kho alias Dicky Lie di Jalan Subur, Kelurahan Polonia. “Pemilik rumah itu (Dicky Lie) warga Jalan Gandhi Medan,” terang kanit.
Dari keterangan tadi, personil Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Di sana, aparat menemukan dua orang laki-laki yang sedang mencuri seng.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 8 lembar seng yang sudah di turunkan dan martil besi yang di gunakan tersangka saat melancarkan aksinya. “Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Irwansyah. (Sya)