TELISIK | MEDAN – Seorang anggota polisi menjadi korban penganiayaan di Jalan Mawar, Kelurahan Polonia, Kecamatan Polonia Medan. Akibatnya, Usman Dalwi Batubara, personil Polsek Medan Baru, mengalami luka setelah dipukul batu bata, Jumat (25/06/21) sekira jam 23.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, terkait kejadian itu, dua pemuda ASS (26) dan DKS (24), warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII, Medan Johor terpaksa diamankan. “Keduanya dah kita tangkap,” terangnya, Jumat (09/07) pagi.
Kedua tersangka itu, kata Iptu Irwansyah, diamankan di Jalan Mawar Polonia. Mereka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penganiaayan personil polsek itu, berawal saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok.
“Korban mengendarai kereta, dan kedua pelaku menghentikan kereta korban sambil mengatakan, ‘Apa mata kau, gak sor kau’. Kemudian pelaku menyuruh korban turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata,” lanjut kanit.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar. “Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru dan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP),” terang kanit.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas yang terjun ke lapangan berhasil menangkap pelaku. ”Hasil interogasi, pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok, tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku,” tandas Iptu Irwansyah. (sya)