TELISIK | MEDAN – Seorang terduga tersangka penyalaggunaan narkoba IA (32), diamankan aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru. Dari tangannya diamankan satu paket ganja seharga Rp10 ribu, Selasa (15/06) sekira jam 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MHum menerangkan, tersangka IA (32) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Alia, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu, diamankan di Jalan Sentosa Lama, Gang Aliya, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan
Kepada wartawan, penangkapan IA berawal dari informasi yang diterima petugas Polsek Medan Baru, terkait penyalahgunaan narkotika. “Di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,” kata Iptu Irwansyah, Jumat (25/06) siang.
Dari keterangan tersebut, Selasa (15/06), sekira jam 15.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah dua jam berselang, petugas melihat seorang lelaki seperti ciri-ciri yang di maksudkan.
“Anggota langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu paket ganja, dari dalam kantong celana yang di pakainya,” terang kanit reskrim.
“Saat dilakukan interogasi, dia (IA) mengaku bahwa ganja tersebut miliknya. Tersangka mengaku, ganja itu dibeli di Jalan Sentosa Lama, Gang Bengkok seharga Rp10 ribu,” tandas Iptu Irwansyah. (sya)