TELISIK | SERDANG BEDAGAI – Aniaya adik perempuannya karena masalah warisan, Muktar Silaban (59) warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, ini terpaksa diamankan di sel Polsek Firdaus, Senin (2/6).
Setelah dilaporkan korban yang juga adik kandung pelaku, Dame Br Silaban (59) warga Jalan Tangguh Dame VI No 306 Martubung, Kota Medan. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/94/V/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus. Hari Senin tanggal 17 Mei 2021, sekira jam 17.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, Senin (17/5) sekira jam 13.00 WIB, korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56) dengan mengendarai sepeda motor datang ke TKP. Mereka mendatangi rumah sewa milik orang tua mereka di Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Maksud kedatangan mereka, untuk menanyakan tentang sewa rumah milik orang tua yang telah dikontrak oleh Yuliana Br Siagian (43). Kemudian, Dorkas Br Silaban bertanya kepada Yuliana Br Siagian tentang biaya sewa rumah tersebut yang dibayar ke Muktar.
“Kata Yuliana, sewanya Rp4 juta dan uangnya langsung dikasih kepada Muktar Silaban,” beber Dame Silaban, menjelaskan masalah uang sewa rumah tersebut.
Setelah itu, Yuliana menelepon Muktar dan menyampaikan bahwa, adiknya dan menyuruhnya keluar dari rumah yang disewanya itu. Sekira jam 14.00 WIB, Muktar Silaban tiba di rumah sewa. “Kau saja yang membuat Ribut disini!,” Kata Muktar, sembari menunjuk wajah Dorkas.
Akhirnya, terjadi cekcok mulut antara Muktar dengan korban. Tanpa basa-basi, korban langsung dipukul Muktar sebanyak tiga kali dan mendorongnya hingga terjatuh dan pingsan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit di bagian kepala sebelah kanan dan memar. Kemudian, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Selasa (2/6) Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pemanggilan terhadap Muktar, untuk dimintai keterangannya atas penganiayaan tersebut.
Kemudian, sekira jam 14.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Firdaus untuk memberikan keterangan. Sesampainya di Polsek Firdaus, Muktar Silaban mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban.
“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Muktar. Kemudian tersangka di amankan di Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres. (Yong)