TELISK | MEDAN – Petugas Ditresnarkoba Poldasu menangkap kurir sabu-sabu, bernama M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, saat melintas di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8) malam.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi tentang seorang pria bernama Wanda warga Aceh, yang dapat menyediakan sabu-sabu.
Kemudian petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 Milyar.
“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan,” jelas Hadi, Selasa (31/8) siang.
Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. “Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” ujarnya.
Tak lama kemudian, target datang dengan mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal. “Yang mengantar sabu itu orang suruhannya,” ujar Hadi.
Setelah memperlihatkan pesanan 10 Kg sabu, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan.
“Barang bukti berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu,” jelasnya.
Tersangka dalam pemeriksaan mangaku disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai.
“Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai,” pungkas Kabid Humas. (Jos Marlin)