Pelepasan Lahan HGU PTPN II untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

- Tim

Minggu, 16 April 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | DELI SERDANG – Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berlokasi di Desa sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara, sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.

Bahkan, pengadaan tanah untuk lahan Sport Center ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja, di Tanjung Morawa, Jumat (14/4/2023) siang.

Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan pusat olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024, adalah murni aset PTPN II sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan jumlah Total areal seluruhnya adalah 1.360,69 hektar termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.

Baca Juga :  Hampir Dua Tahun Plt Tak Diganti, Dinkes Langkat Kekurangan SDM?

“Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, PTPN II telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK  10 tersebut,” tutur Ganda.

Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan Sertipikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN II.

Baca Juga :  Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan Direktur Yantahlolabasan

Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada intinya menyatakan Pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Ganda menambahkan, SK No. 24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN II adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center.

“Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepadja PTPN II telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ganda. (Ahmad)

Berita Terkait

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan
Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:45 WIB

Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:38 WIB

Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:18 WIB

Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Berita Terbaru