• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Kamis, 30 November 2023 - 10 : 58
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Daerah - Pelepasan Lahan HGU PTPN II untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

Pelepasan Lahan HGU PTPN II untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

admin by admin
8 bulan yang Lalu
0 0
Pelepasan Lahan HGU PTPN II untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | DELI SERDANG – Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berlokasi di Desa sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara, sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.

BeritaTerkait

Pelepasan Lahan Sport Center Dilakukan dengan Transparan, Kabag Hukum PTPN 2 : Nilai Gnati Rugi Rp152 Miliar

Tinjau Lokasi Pembangunan, Ketua LSM PON Ariadi Optimis Sport Center Selesai Sesuai Jadwal

Dianiaya Manajer Kebun, Bibir Bambang Pecah

Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Buat Laporan ke Kejatisu

Diduga Gunakan Surat – surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Bahkan, pengadaan tanah untuk lahan Sport Center ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja, di Tanjung Morawa, Jumat (14/4/2023) siang.

Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan pusat olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024, adalah murni aset PTPN II sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan jumlah Total areal seluruhnya adalah 1.360,69 hektar termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.

“Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, PTPN II telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK  10 tersebut,” tutur Ganda.

Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan Sertipikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN II.

Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada intinya menyatakan Pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Ganda menambahkan, SK No. 24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN II adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center.

“Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepadja PTPN II telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ganda. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: PTPN II Tanjung MorawaSport Center

BeritaLainnya

Pemkab Asahan Sosialisasikan Budaya Baca dan Lantik Pengurus GPMB
Daerah

Pemkab Asahan Sosialisasikan Budaya Baca dan Lantik Pengurus GPMB

8 bulan yang Lalu
Wabup Asahan Lantik 16 Orang Pejabat
Daerah

Wabup Asahan Lantik 16 Orang Pejabat

8 bulan yang Lalu
Ustaz Abdul Somad Beri Tausiyah Di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran
Daerah

Ustaz Abdul Somad Beri Tausiyah Di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran

8 bulan yang Lalu
LPN Langkat2
Daerah

Komit Wujudkan Anti HALINAR, LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Getol Gelar Razia

8 bulan yang Lalu
Perda APBD TA 2024 Langkat Disahkan, Syah Afandin Berterima Kasih
Daerah

Perda APBD TA 2024 Langkat Disahkan, Syah Afandin Berterima Kasih

8 bulan yang Lalu
Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional
Daerah

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional

8 bulan yang Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

    Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • RIANTO Terpilih Aklamasi Ketua DPD PKB Pujakesuma Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasatpol PP Langkat : Laporkan Anggota yang Melakukan Pungli ke Pedagang!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setoran ‘Mencekik Leher’, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Stabat Mengeluh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Ke 78 Tahun 2023

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • H.Surya Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Slot Luar Negeri
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: