Pelepasan Lahan Sport Center Dilakukan dengan Transparan, Kabag Hukum PTPN 2 : Nilai Gnati Rugi Rp152 Miliar

- Reporter

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang – undang No 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Fakta itu, disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05) siang. Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, bahwa PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar. Dimana, kepentingan untuk pembangunan area Sport Center tersebut.

Baca Juga :  Kapoldasu Tinjau Upaya Percepatan Vaksinasi di Wialyah Deli Serdang

Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

Baca Juga :  Seleksi Siswa Berprestasi, Sekolah Angkasa Lanud Soewondo Siap Sambut FESA 2021

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan even Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang – undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (Ahmad)

Berita Terkait

Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih
Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas
Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat
Perangi Narkoba, Pekan ini Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti
PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:44 WIB

Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:22 WIB

Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:33 WIB

Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:30 WIB

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:03 WIB

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB