Langgar Aturan Disiplin Militer, Oknum TNI AU Dihukum

- Tim

Senin, 27 Desember 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin  selaku Atasan yang berhak menghukum menjatuhi hukuman Disiplin Militer kepada Oknum TNI AU atas nama Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Serma HS terbukti bersalah telah melanggar disiplin Meninggalkan Kesatriaan pada jam dinas tanpa ijin atasan dan membuat kegaduhan.

Keterangan yang diperoleh awak media dari Penerangan dan Perpustakaan (Pentak) Kosekhanudnas III, Senin (27/12) menyebutkan, dalam Sidang Disiplin Militer dihadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan bahwa perbuatan Serma HW tersebut diatas telah melanggar Hukum Disiplin Militer.

Baca Juga :  Panglima Kosekhanudnas III Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Hal itu berdasarkan Pertimbangan  sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Jo pasal 15 huruf c, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Atasan yang berhak menghukum, menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar Ksatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan dengan hukuman ringan berupa Penahanan Ringan selama 7 (tujuh) hari, penundaan pangkat selama 2 periode, penundaan pendidikan selama 1 gelombang dan mutasi.

Baca Juga :  Adakah Standar Ganda Penggunaan Kewenangan dalam Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian?

Marsma TNI M. Nurdin mengatakan dengan adanya Sidang Disiplin Militer dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan berharap agar Prajurit TNI khususnya Personel Kosekhanudnas III  tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan pribadi, keluarga atau institusi. (AVID/r)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru