Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?

- Reporter

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakimta Sembiring menujukkan hasil rongent tulang kakinya yang putus akibat dibacok ES.

Hakimta Sembiring menujukkan hasil rongent tulang kakinya yang putus akibat dibacok ES.

Stabat – Kaki Hakimta Sembiring (40) nyaris putus dibacok ES, pada awal Agustus 2024 lalu. Dengan alasan sakit, Selasa (8/10/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari Langkat) malah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ES. Kini, cacat permanen dan sakit hati yang dialami Hakimta pun kian meradang.

“Kepada Kajari Langkat maupun jaksa, yang namanya pembacokan kaki saya ini bernama Elvius Sembiring agar ditarik lagi soal penangguhannya itu. Karena saya lihat, hukum di Langkat ini nampaknya bisa diebli,” ketus Hakimta, Rabu (9/10/2024) sore.

Lebih lanjut Hakimta menerangkan, kalau lah semudah itu penangguhan penahanan atas tersangka pembacokan, dikhawatirkan tindak pidana serupa akan terus meningkat.

Menggampangkan Penangguhan

Padahal, kedua belah pihak belum ada berdamai atas kerugian yang dialami korban. Hakimta menyayangkan hal tersebut. Mengapa dengan mudahnya pihak Kejari Langkat mengamini permohonan penangguhan ES.

“Sementara, dua bulan pun dia (ES) ditahan di Polres Langkat tidak ada beralasan sakit. Masak tiba-tiba pas penangguhan bisa dia sakit. Kan gak masuk akal. Belum ada 1 malam pun dia nginap di Rutan ataupun Kejaksaan. Ada apa, apakah Kajari yang sakit atau jaksa yang sakit,” kesalnya.

Hakimta mengatakan, cacat permanen dikakinya kemungkinan bisa sembuh. Namun sakit hatinya belum juga terobati. Seandainya keluarga atau temannya melakukan hal yang tak diinginkan, apakah Kajari Langkat atau jaksa bisa bertanggungjawab.

Baca Juga :  Tak Hadiri Persidangan, JPU Bacakan BAP Saksi Perkara Panti Rehab TRP

“Kok seenaknya aja ngeluarkan tersangka seperti itu. Seandainya terjadi yang tak diinginkan, apa berani jaksa itu bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa terhadap saudara Vius. Kalau berani ya gak masalah,” tegas Hakimta.

Batalkan Penangguhan

Ia berharap, agar penangguhan penahanan ES segera ditarik atau dibatalkan. Mengingat, ES adalah seorang kepala desa yang semestinya jadi contoh yang baik untuk masyarakat.

Luka kaki Hakimta Sembiring akibat dibacok ES.

“Bukan contoh untuk bisa bacok dan dibebaskan. Kalau memang itu contoh yang lebih bagus, biar kita kerjakan,” tandasnya, sembari menunjukkan kakinya yang terkulai dan dibalut perban.

Diinformasikan, ES membacok kaki sebelah kanan Hakimta Sembiring di Dusun Aman Damai, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Minggu (10/8/2024) dini hari.

Akibat peristiwa itu, tulang kaki kanan Hakimta putus. Beruntung, masih ada tersisa daging dibagian bawah betisnya yang melakat. Sehingga, luka tebas yang dialami korban tidak berujung pada amputasi.

Terkait peristiwa itu, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa parang panjang. Dimana, senjata tajam yang menyerupai samurai itu digunakan ES untuk membacok kaki Hakimta Sembiring.

Baca Juga :  Open House Hari Raya Idul Fitri 1445H, Ratusan Masyarakat Padati Rumah Dinas Wali Kota

Pengalihan Status Tahanan

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Nardo Sitepu menerangkan, hal itu bukanlah penangguhan penahanan. “Itu namanya pengalihan tahanan. Tersangka dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota bg,” terang Nardo.

Tentunya, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Karo ini, hal itu berdasarkan permohonan dari tersangka. Selain itu, istri dari ES sendiri juga menjadi penjamin dalam pengalihan status tahanannya.

Selain itu, dalam Pasal 23 KUHAP juga diatur tentang mekanisme permohonan pengalihan status tahanan tersangka. Dimana, penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Kemudian, pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang benkepentingan.

“Untuk saat ini, tersangka ini juga sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Stabat dan statusnya sudah menjadi terdakwa. Semalam dah kita limpahkan berkasnya ke pengadilan. Intinya, proses hukum terus berjalan terhadap ES,” ungkap Nardo. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Gerakan” Karo Bukan Batak” Menolak Stiker Horas Dan Mauliate Di Berastagi-Kabanjahe
Karnaval Budaya 14 Etnik Meriahkan HUT ke-275 Langkat
Pemkab Langkat Raih Piagam Kabupaten Peduli HAM Nasional 2024
Korban Kebakaran di Hinai Terima Bantuan Rumah
Warga Resah, Kades Telagah Copot 7 Kadus Semena-mena
Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Wartawan
Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kantong-kantong Kemiskinan
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:26 WIB

Gerakan” Karo Bukan Batak” Menolak Stiker Horas Dan Mauliate Di Berastagi-Kabanjahe

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:08 WIB

Karnaval Budaya 14 Etnik Meriahkan HUT ke-275 Langkat

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:39 WIB

Pemkab Langkat Raih Piagam Kabupaten Peduli HAM Nasional 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Korban Kebakaran di Hinai Terima Bantuan Rumah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB