TELISIK | MEDAN – Pasangan suami istri (Pasutri) Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), warga Jalan Bahbolon Kampung Bicara Kota Tebingtinggi, diamankan petugas Polsek Medan Timur, di Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6) sekira jam 18.00 WIB.
Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Supra dari parkiran Masjid Baiturrahman, Kecamatan Medan Timur, senin (21/6) sekira jam 16.00 WIB. “Mereka mengambil sepeda motor itu dengan kunci leter T,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SE di dampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6) siang.
Kemudian, tersangka menjual hasil curiannya itu kepada Boc (37) di Jalan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp1,5 juta. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari hari dan selebihnya membeli baju tersangka Riki. “Kedua tersangka pasangan suami istri, di bawah tangan (nikah siri),” kata Kompol M Arifin.
Kepada petugas, tersangka Riki mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Pertama, tahun 2016 tersangka melakukan pencurian sepeda motor Supra X di daerah Lubuk Pakam, dan di hukum dua tahun.
“Pada tahun 2018, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Beat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dan tersangka mendapat hukuman penjara 3 tahun,” tandas Kapolsek. (sya)