TELISIK.NET I BINJAI
Dua orang pria, masing masing berinisial HG (33) dan SS (56) keduanya warga Dusun VII Pekan Simpang Namu Tating, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan Satnarkoba Polres Binjai, Selasa (4/7).
Diamankannya kedua pria tersebut karena diduga menguasai narkotika jenis ganja.
Penangkapan keduanya berawal saat Kasat narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Dusun VII Pekan Simpang Namu Tating, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai kabupaten langkat.
Usai menerima informasi tersebut, Kasat narkoba Polres Binjai langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi, mengingat Kapolres Binjai sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Binjai.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung berbagi tugas untuk menuju ke TKP. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim menemukan ciri ciri sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.
“Setelah melihat ciri ciri orang yang seperti di informasikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pria bernisial HG dan SS, keduanya merupakan warga Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/7) siang.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas dari kedua pria tersebut. Dari HG, tim berhasil mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,24 gram, serta 1 lembar kertas putih (pembungkus daun ganja kering).
Sedangkan dari SS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,49 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 857.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
“Terhadap kedua terduga pelaku, dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi terkait ancaman hukuman bagi kedua pria tersebut. (Yg/tra)
I¦ve read several just right stuff here. Definitely worth bookmarking for revisiting. I surprise how so much attempt you set to make the sort of fantastic informative website.