Pemalsu Surat Tanah Dipolisikan, Ahli Waris : Pembeli Harus Minta Uangnya Kembali

- Tim

Senin, 20 Mei 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyerobotan tanah.

Ilustrasi penyerobotan tanah.

Sibolangit – Ahli waris tanah di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Dino Bastian Sinuhaji merasa dirugikan. Tanah ayahnya, almarhum Raden Mulyadi diperjualbelikan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Modusnya, dengan memalsukan Surat Asisten Wedana tahun 1970 untuk menguasai lahan tersebut.

Kekesalan ini disampaikan Dino, agar masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah di desa tersebut, persisnya di Simpang Hotel Lotus, Jl Jamin Ginting. Dino menegaskan, bahwa dirinya adalah ahli waris dari pemilik tanah yang sah.

Laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

“Bagi warga yang sudah membeli tanah dari Makmur Bangun, agar segera meminta kembali uangnya. Karena, jual beli tersebut sudah saya laporkan ke Polda Sumut terkait penyerobotan tanah. Lebih kurang 4.000 meter persegi yang sudah diserobot Makmur Bangun Cs,” kata Dino, Senin (20/5/2024) pagi.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus HMI dan Kohati Cabang Binjai Kisruh, Ini Penyebabnya

Dino menegaskan, pihaknya menunggu penyidik Polda Sumut untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Makmur Bangun Cs. Karena, oknum tersebut telah menguasai tanpa izin dan memperjualbelikan tanah Raden Moelyadi, dengan memalsukan surat alas hak atas tanah tersebut.

Dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, turut juga tercantum Dirut Telkom Sumatera Utara sebagai terlapor. Kerugian yang dialami korban dalam perkara itu mencapai Rp30 Miliar.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pria ini Nginap di Polsek Binjai Selatan

Pihak Dino juga telah berupaya berkomunikasi dengan Kades Bandar Baru Bincar Martinus Sitepu SH, untuk tidak menerbitkan surat apa pun dari tanah almarhum Raden Moelyadi. “Makmur Bangun Cs memperjualbelikan tanah almarhum Raden Moelyadi tanpa sepengetahuan ahli waris,” ketusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bincar Martinus Sitepu belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Pesan singkat yang dikirim ke WhatsAppnya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Berita Terkait

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”
Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ
Rico Waas Tegas: Tanpa PAD, Kota Medan Mati Suri
Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan
Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat
LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:36 WIB

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”

Kamis, 10 April 2025 - 16:15 WIB

Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ

Rabu, 9 April 2025 - 19:12 WIB

Rico Waas Tegas: Tanpa PAD, Kota Medan Mati Suri

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:45 WIB

Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan

Berita Terbaru