Pers Rilis
LBH Medan, 16 Oktober 2021, Sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Kelangkaan BBM yang terjadi beberapa hari terakhir disumut mulai mengkhawtirkan. Atas kelangkaan tersebut PT. Pertamina dalam hal ini adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut akan BBM.
Berdasarkan pemantauan LBH Medan dilapangan terdapat beberapa titik SPBU di kota Medan khusunya menuliskan “STOK BBM Habis, Premium Habis, Bio Solar Habis, Pertalite Habis” adapun titik-titik tersebut diantaranya di Jalan Letda Sudjono, Sisingamangraja dan Brigjen Katamso. Tidak hanya di Medan, BBM juga sulit didapatkan di Deli Serdang. Hal ini diketahui dari Surya yang merupakan warga Tembung mengatakan SPBU Pasar 10 Tembung stok BBM juga kosong, begitu juga di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam.
Melihat kelangkaan BBM saat ini LBH Medan menilai jika PT. Pertamina harus bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut. Karena BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat Sumut, sebagaimana sudah menjadi tugas pokok Pertamina yang telah diatur dalam Pasal 13 b Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara jo Pasal 2 Kepres No. 44 Tahun 1975 “Menyediakan dan Melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri”.
Disisi lain Pihak PT. Pertamina berdasarkan informasi dari media Tribun Medan (tribunnews.com) tanggal 13 Oktober 2021, melalui Taufiku Rachman selaku Area Manager Communication Relation & CSR, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, membantah adanya kelangkaan BBM, melainkan kekurangan pasokan BBM di sejumlah SPBU tersebut karena sempat terjadi keterlambatan kapal tanker yang mengangkut BBM ke Sumut. LBH Medan menilai alasan tersebut seharusnya tidak patut dilontarkan pihak Pertamina kepada masyarakat, dimana seharunya PT Pertamina telah memprediksi dan menilai stok BBM di Sumut guna tidak terjadinya kelangkaaan.
LBH Medan menilai terjadinya kelangkaan BBM diduga sangat berdampak kepada roda perkekomoian masyarakat yang dimana setiap harinya sebagaian besar masyarakat Sumut melakukan pekerjaan dan aktivitasnya sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor (Sepeda Motor & Mobil) untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya. Selain itu dampak kelangkaan BBM ini juga berpengaruh kepada Psikologi masyarakat yang ketika menggunakan jalan lalu lintas terjebak kemacetan ketika di suatu SPBU yang sedang ada BBM banyak diburu masyarakat sehingga menyebabkan kemacatan yang berimbas pada masyarakat lainya.
LBH Medan meminta kepada PT. Pertamina untuk segera mengatasi kelangkaan BBM saat ini di Sumut, guna menghindari prespektif negatif masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan jika kelangkaan tersebut dapat dimanfaatkan orang yg tidak bertanggujawab semisal diduga melakukan penimbunan BBM. LBH Medan menilai jika kelangkaan BBM terus terjadi maka didiuga telah melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 Pasal 28 A , C dan Pasal 33 ayat (3), UU Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara jo Kepres Nomor 44 tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina, UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan DUHAM.
Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.
IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)
MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH.M.Hum (0852 9607 5321)