TELISIK | STABAT – YouTuber Yong Ganaa M Darwis Sinulingga menjalani persidangan di PN Stabat, Jum’at (1/10) siang. Dia dituntut JPU bernama Alin dengan hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis pun mengabulkan tuntutan Alin tersebut.
Alasan terdakwa dituntut hukuman mati, karena dia melakukan pembunuhan berencana 18 tahun silam. Seorang pengusaha kaya dibunuh terdakwa dengan sebilah pisau. Tak sampai disitu, terdakwa juga membawa kabur uang miliaran rupiah milik korbannya.
Ironisnya, saat dicecar pertanyaan oleh JPU, terdakwa hanya mengeluarkan kata yang cukup dramatis. Dia hanya berucap ‘saya bangga’. Mendengar itu, pengunjung sidang pun histeris. Bahkan, ada yang melempari terdakwa dengan benda yang ada di ruang sidang.
Itulah adegan film yang sedang digarap Ketua PWI Langkat berjudul ‘Alin’. Dia berperan sebagai ‘Bang Bacok’ yang merupakan preman sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Tak hanya di PN Stabat, lokasi syuting juga dilakukan di Kejari Langkat yang melibatkan Muttaqin Harahap SH MH selaku Kajari Langkat. Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SIK juga dilibatkan dalam pembuatan film itu, saat syuting di Mapolres Langkat.
“Komi mohon do’a dan dukungan dari rekan-rekan semua. Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung penggarapan film ini. Semoga bisa menginspirasi dan mengedukasi masyarakat. Aamiin,” ketus Darwis. (Ahmad/Mawar)