Woww!!! Puluhan Rumah di Padang Tualang Diduga Curi Arus Listrik

- Reporter

Kamis, 24 Maret 2022 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | PADANG TUALANG – Puluhan rumah yang berdiri di tepi Jalan Besar Batang Serangan, persisnya di Desa Tanung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupten Langkat diduga mencuri arus listrik. Tak ada satupun meteran listrik (KWH meter) yang terpasang di rumah – rumah tersebut. Hal yang sudah berlangsung lebih kurang setahun itu, terkesan luput dari pantauan petugas PLN.

“Bangunan yang berdiri di atas tanah PTPN II itu dan diproses dan sudah dikomunikasikan antara PLN Binjai dan PTPN II Tanjung Morawa, serta Dians PU Langkat untuk jadwal penertibannya. Terimakasih infonya, nanti kita followup ke dinas terkait,” ketus Manajer PLN ULP Tanjung Pura Ahmad Sodikin, Kamis (24/3) pagi.

Baca Juga :  Omzet Tembus Rp.2,2 Miliar MTQ Ke-56 Kota Medan, Bobby : Upaya Bangkitkan Kembali UMKM

Saat ditanya tentang sanksi hal tersebut, Sodikin enggan memberikan komentar lebih mendalam. “Kalau kondisinya sesuai dengan yang difoto, itu tidak dibenarkan. Posisinya dimana bang, biar kita kordinasikan ke pihak terkait,” ketusnya singkat, tanpa memberikan keterangan terkait sanksi tentang pecurian arus listrik.

Salah seorang warga mengatakan, setiap orang yang buat rumah di lahan tersebut, jaringan listriknya langsung dipasang petugas PLN malalui pria berinisial KS. Mereka tak terhubung langsung dengan petugas yang memasukkan arus listrik ke rumah mereka.

“Biaya masukkan listrik waktu itu Rp2,4 juta. Ntah kenapa sampe sekarang meteran listriknya kok belum dipasang. Sampe saat ini aku pun belum ada bayar tagihan listrik. Terakhir dikutip uang, pas mau lebaran tahun kemarin,” ketus warga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-75, Kapolsek Padang Tualang: Kami Komit Pecahkan Masalah Pandemi

Pantauan di lapangan, instalasi listrik rumah – rumah yang berdiri persis di tepi jalan menuju objek wisata Tangkahan itu, hanya dipasang miniature circuit breaker (MCB) di dalam bangunan. Namun tak ada stupun KWH meter yang terlihat terpasang di bagian luarnya.

Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Ismail/Ahmad/Yong)

Berita Terkait

Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center
“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”
Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura
Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan
“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Pemko Medan Sambut Baik Hospital Leader Roundtable
Pemko Medan Apresiasi Festival Pulang Kampung
Berita ini 561 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:19 WIB

Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:06 WIB

Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:45 WIB

Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:02 WIB

“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”

Berita Terbaru