Woww!!! Puluhan Rumah di Padang Tualang Diduga Curi Arus Listrik

- Tim

Kamis, 24 Maret 2022 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | PADANG TUALANG – Puluhan rumah yang berdiri di tepi Jalan Besar Batang Serangan, persisnya di Desa Tanung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupten Langkat diduga mencuri arus listrik. Tak ada satupun meteran listrik (KWH meter) yang terpasang di rumah – rumah tersebut. Hal yang sudah berlangsung lebih kurang setahun itu, terkesan luput dari pantauan petugas PLN.

“Bangunan yang berdiri di atas tanah PTPN II itu dan diproses dan sudah dikomunikasikan antara PLN Binjai dan PTPN II Tanjung Morawa, serta Dians PU Langkat untuk jadwal penertibannya. Terimakasih infonya, nanti kita followup ke dinas terkait,” ketus Manajer PLN ULP Tanjung Pura Ahmad Sodikin, Kamis (24/3) pagi.

Baca Juga :  Gelar Aksi Blokir Jalan, Ratusan Warga Minta Pemkab Langkat Buka Portal

Saat ditanya tentang sanksi hal tersebut, Sodikin enggan memberikan komentar lebih mendalam. “Kalau kondisinya sesuai dengan yang difoto, itu tidak dibenarkan. Posisinya dimana bang, biar kita kordinasikan ke pihak terkait,” ketusnya singkat, tanpa memberikan keterangan terkait sanksi tentang pecurian arus listrik.

Salah seorang warga mengatakan, setiap orang yang buat rumah di lahan tersebut, jaringan listriknya langsung dipasang petugas PLN malalui pria berinisial KS. Mereka tak terhubung langsung dengan petugas yang memasukkan arus listrik ke rumah mereka.

“Biaya masukkan listrik waktu itu Rp2,4 juta. Ntah kenapa sampe sekarang meteran listriknya kok belum dipasang. Sampe saat ini aku pun belum ada bayar tagihan listrik. Terakhir dikutip uang, pas mau lebaran tahun kemarin,” ketus warga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Wabup Asahan Ikuti Pembukaan PRSU ke-49

Pantauan di lapangan, instalasi listrik rumah – rumah yang berdiri persis di tepi jalan menuju objek wisata Tangkahan itu, hanya dipasang miniature circuit breaker (MCB) di dalam bangunan. Namun tak ada stupun KWH meter yang terlihat terpasang di bagian luarnya.

Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Ismail/Ahmad/Yong)

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Airin Waas Tinjau & Panen Sayuran Di Taman Setia Sempakata
Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Layanan Kesehatan dan Proyek Pertanian di Humbahas
Gubernur Bobby Nasution Soroti Ancaman Narkoba di Sumut saat Penutupan Mukhtamar ke-15 PUI
“Anggaran Desa Diduga Dikorupsi, Warga Sei Musam Kendit Geram: Pembangunan Asal Jadi!”
1.130 Preman Ditindak, Polda Sumut: Tak Ada Tempat untuk Ormas Bertopeng Kriminal
Hangat dan Penuh Semangat, Gibran dan Bobby Nasution Sambut Calon Jemaah Haji Sumut
Dukung Keadilan yang Manusiawi, Wamen HAM Apresiasi Program Restoratif Justice Pemprov Sumut
GAMKI Sumut Dilantik, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumut
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:36 WIB

Airin Waas Tinjau & Panen Sayuran Di Taman Setia Sempakata

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Layanan Kesehatan dan Proyek Pertanian di Humbahas

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:23 WIB

Gubernur Bobby Nasution Soroti Ancaman Narkoba di Sumut saat Penutupan Mukhtamar ke-15 PUI

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:24 WIB

“Anggaran Desa Diduga Dikorupsi, Warga Sei Musam Kendit Geram: Pembangunan Asal Jadi!”

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:44 WIB

1.130 Preman Ditindak, Polda Sumut: Tak Ada Tempat untuk Ormas Bertopeng Kriminal

Berita Terbaru

Politik

Bobby Nasution Ajak Perindo Bersinergi Bangun Sumut

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:32 WIB

Pemerintahan

Rico Waas Pimpin Rapat Finalisasi Kepengurusan Apeksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:26 WIB