TELISIK | BRANDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Brandan (Cabjari Brandan) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Jum’at (16/7) pagi. Hal itu terkait dugaan Tindak Pidaka Korupsi (TPK) anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal itu disampaikan Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH via pesan tertulisnya. “Penggeledahan itu terkait dugaan TPK penyimpangan/penyelewengan anggaran DD dan ADD tahun anggaran (TA) 2019 dan 2020,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu.
Penetapan PN Medan
Dalam penggeledahan itu, Tim Pidsus didampingi Tim Intel Cabjari Brandan untuk mendapatkan data. “Data-data dari sana (Kantor Desa Sei Siur) untuk pembuktian dugaan kasus TPK di sana,” sabungnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN tanggal 13 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Brandan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021 Tanggal 16 Juli 2021.
Tak Koperatif
Di sana, kata Aliz, didapati 10 orang perangkat desa, diantaranya Sekdes Dahlan, Kasipem Hariyanti, Kasi Pelayanan Suci Efendi, Kasi Kesejahteraan Azhar, Kaur Keuangan Putri Widyawati, Kaur Perencanaan Mawar, dan Kaur Imum Giono.
“Penggeledahan itu dilakukan, mengingat masih adanya data yang dibutuhkan penyidik, namun belum diperoleh guna pembuktian. Penyebabnya, karena kurang koperatifnya pihak desa dalam memberikan data yang kami butuhkan,” tandas pria yang dikenal akrab dengan awak media itu.
Dari penggeledahan tersebut, tim Pidsus Dina Eriza Valentine purba SH ,Endhie Fadilla SH Jurgen kmp panjaitan SH MH, Sunwarnat SH dan Andi P rajagukguk SH, mengamankan beberapa data/dokumen dan barang untuk dipilah dan disita sesuai kebutuhan. (Ahmad)