Wadir LBH Medan: Gugatan Susilawati br Sembiring Prematur

- Reporter

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Sedikitnya, sepuluh wartawan dan sepuluh perusahaan media menjalani sidang perdana di PN Stabat, Kamis (30/9) siang. Mereka digugat terkait pemberitaan terhadap Susilawati br Sembiring, warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Para tergugat dalam perkara dengan register Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.STB itu didampingi beberapa penasihat hukum (PH). Begitu juga penggugat, dia didampingi oleh dua orang PHnya, yakni Ayu Tamala SH dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia SH.

Namun, persidangan terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri SH MH. Pasalnya, ada tergugat yang tidak hadir di persidangan. “Sidang kita tunda hingga 25 Oktober 2021 mendatang. Sidang ditutup,” kata Wakil Ketua PN Stabat itu.

Prematur

Usai persidangan, tim advokat tergugat dari LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, bahwa perkara tersebut dinilai prematur. Karena, seharusnya masuk dalam ranah pers, atau sengketa pers.

“Ini kan sengketa pers, sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-undang pers. Kita berharap, nantinya majelis hakim dapat menolak gugatan ini,” kata Wakil Direktur LBH Medan itu.

Disamping itu, kata Irvan, rekan-rekan media juga sudah menerbitkan hak jawab terkait pemberitaan terhadap Susilawati. “Makanya kita bilang gugatan ini prematur dan seharusnya ditolak,” tegas Irvan.

Akan Digugat

Pada kesempatan yang sama, Werius Eston Marbun SH MH menyampaikan, penggugat dinilai tidak cermat jika menggugat pers. “Kita akan mengajukan gugatan balik (gugat rekonvensi) terhadap penggugat,” ketus PH Media Metrorakyat.com itu.

Sementara, Mas’ud MZ SH yang juga merupakan tim PH dari beberapa media yang digugat, juga menyampaikan, bahwa gugatan tersebut tidak tepat jika di proses di PN.

“Karena, tidak seharusnya ada wewenang pengadilan untuk mengadili. Ini merupakan sengketa pers, yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Kita yakin perkara ini Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” tandas pria yang biasa disapa Dimas itu.

Pada kesempatan itu, PH dari penggugat, Ayu Tamala enggan memberikan komentar kepada awak media. Dia bersama Susilawati langsung bergegas meninggalkan PN, usai persidangan tersebut digelar. (Ahmad)

Berita Terkait

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Senin, 4 November 2024 - 19:18 WIB

Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah

Berita Terbaru