• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Sabtu, 23 September 2023 - 08 : 23
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Vonis Perkara Panti Rehab Ditunda, Hakim : Putusan akan Dibacakan Sekaligus

Vonis Perkara Panti Rehab Ditunda, Hakim : Putusan akan Dibacakan Sekaligus

admin by admin
10 bulan yang Lalu
0 0
Vonis Perkara Panti Rehab Ditunda, Hakim : Putusan akan Dibacakan Sekaligus
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Sidang putusan (vonis) perkara 467, 468 dan 469/Pid.B/2022/PN.Stb ditunda. Hingga kini, majelis hakim masih berbeda pendapat untuk memberi putusan. Meskipun sudah bermusyawarah, namun diantara majelis hakim masih terdapat perbedaan suara.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum saat menggelar persidangan di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Senin (28/11/2022) sore. “Sebenarnya draf putusan sudah selesai, namun saat masuk ke pertimbangan hukum, diantara kami masih terdapat perbedaan suara,” terang Halida.

BeritaTerkait

Cegah Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Amankan Anak-anak di 2 Panti Asuhan

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Masyarakat Asahan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras

Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur

Komjen Agus Ajak Warga Belawan Jaga Kondusivfitas Kota Medan

Sebelum turun sidang, kata Halida, mereka sudah bermusyawarah. Tapi belum belum satu pendapat diantara mejelis yang menyidangkan perkara tersebut. Pembacaan putusan sekalikus atas tiga perkara tersebut, juga memnajadi pertimbangan hakim.

Selain itu, Halida juga sangat menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyerahkan pledoi terdakwa HS dan IS kepada hakim. Pembelaan itu sangat dibutuhkan hakim, untuk dipertimbangkan dalam putusan nantinya.

Akhirnya persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan, Rabu (30/11/2022) mendatang. “Kami mohon, sebelum sebelum jam 12.00 WIB sudah sidang. Kami gak mau ada pemberitaan sidang putusan dibacakan di luar jam kantor,” ujar Halida.

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi, penasihat hukum (PH) para terdakwa mengtakan, hakim akan sangat teliti mempertmbangkan fakta persidangan. Hal itu memerlukan ketajaman pemikiran untuk memberikan vonis.

“Perkara ini mendapat atensi yang sangat luas, bukan hanya nasional, tapi juga internaional. Kami percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang seadil – adilnya. Kita berharap, agar tidak ada dissenting opini dalam putusan nanti,” tegas Mangapul.

Kedelapan terdakwa yang akan divonis nantinya adalah, DP, HS, HS, dan IS, TU, JS, SP, dan RG. Terdakwa DP, HS, HS dan IS dituntut oleh JPU masing-masing tiga tahun penjara. Mereka dituntut atas kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Sedangkan itu, TU, JS, SP, dan RG, dituntut oleh JPU delapan tahun penjara. Mereka dihukum karena melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

10 bulan yang Lalu
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

10 bulan yang Lalu
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

10 bulan yang Lalu
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

10 bulan yang Lalu
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

10 bulan yang Lalu
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

10 bulan yang Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewa PA Ketua MPC-PP Termuda Se Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: