TELISIK | STABAT – Sidang putusan (vonis) perkara 467, 468 dan 469/Pid.B/2022/PN.Stb ditunda. Hingga kini, majelis hakim masih berbeda pendapat untuk memberi putusan. Meskipun sudah bermusyawarah, namun diantara majelis hakim masih terdapat perbedaan suara.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum saat menggelar persidangan di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Senin (28/11/2022) sore. “Sebenarnya draf putusan sudah selesai, namun saat masuk ke pertimbangan hukum, diantara kami masih terdapat perbedaan suara,” terang Halida.
Sebelum turun sidang, kata Halida, mereka sudah bermusyawarah. Tapi belum belum satu pendapat diantara mejelis yang menyidangkan perkara tersebut. Pembacaan putusan sekalikus atas tiga perkara tersebut, juga memnajadi pertimbangan hakim.
Selain itu, Halida juga sangat menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyerahkan pledoi terdakwa HS dan IS kepada hakim. Pembelaan itu sangat dibutuhkan hakim, untuk dipertimbangkan dalam putusan nantinya.
Akhirnya persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan, Rabu (30/11/2022) mendatang. “Kami mohon, sebelum sebelum jam 12.00 WIB sudah sidang. Kami gak mau ada pemberitaan sidang putusan dibacakan di luar jam kantor,” ujar Halida.
Di luar persidangan, Mangapul Silalahi, penasihat hukum (PH) para terdakwa mengtakan, hakim akan sangat teliti mempertmbangkan fakta persidangan. Hal itu memerlukan ketajaman pemikiran untuk memberikan vonis.
“Perkara ini mendapat atensi yang sangat luas, bukan hanya nasional, tapi juga internaional. Kami percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang seadil – adilnya. Kita berharap, agar tidak ada dissenting opini dalam putusan nanti,” tegas Mangapul.
Kedelapan terdakwa yang akan divonis nantinya adalah, DP, HS, HS, dan IS, TU, JS, SP, dan RG. Terdakwa DP, HS, HS dan IS dituntut oleh JPU masing-masing tiga tahun penjara. Mereka dituntut atas kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.
Sedangkan itu, TU, JS, SP, dan RG, dituntut oleh JPU delapan tahun penjara. Mereka dihukum karena melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Ahmad)