Vonis Perkara Panti Rehab Ditunda, Hakim : Putusan akan Dibacakan Sekaligus

- Reporter

Senin, 28 November 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Sidang putusan (vonis) perkara 467, 468 dan 469/Pid.B/2022/PN.Stb ditunda. Hingga kini, majelis hakim masih berbeda pendapat untuk memberi putusan. Meskipun sudah bermusyawarah, namun diantara majelis hakim masih terdapat perbedaan suara.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum saat menggelar persidangan di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Senin (28/11/2022) sore. “Sebenarnya draf putusan sudah selesai, namun saat masuk ke pertimbangan hukum, diantara kami masih terdapat perbedaan suara,” terang Halida.

Sebelum turun sidang, kata Halida, mereka sudah bermusyawarah. Tapi belum belum satu pendapat diantara mejelis yang menyidangkan perkara tersebut. Pembacaan putusan sekalikus atas tiga perkara tersebut, juga memnajadi pertimbangan hakim.

Selain itu, Halida juga sangat menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyerahkan pledoi terdakwa HS dan IS kepada hakim. Pembelaan itu sangat dibutuhkan hakim, untuk dipertimbangkan dalam putusan nantinya.

Akhirnya persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan, Rabu (30/11/2022) mendatang. “Kami mohon, sebelum sebelum jam 12.00 WIB sudah sidang. Kami gak mau ada pemberitaan sidang putusan dibacakan di luar jam kantor,” ujar Halida.

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi, penasihat hukum (PH) para terdakwa mengtakan, hakim akan sangat teliti mempertmbangkan fakta persidangan. Hal itu memerlukan ketajaman pemikiran untuk memberikan vonis.

“Perkara ini mendapat atensi yang sangat luas, bukan hanya nasional, tapi juga internaional. Kami percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang seadil – adilnya. Kita berharap, agar tidak ada dissenting opini dalam putusan nanti,” tegas Mangapul.

Kedelapan terdakwa yang akan divonis nantinya adalah, DP, HS, HS, dan IS, TU, JS, SP, dan RG. Terdakwa DP, HS, HS dan IS dituntut oleh JPU masing-masing tiga tahun penjara. Mereka dituntut atas kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Sedangkan itu, TU, JS, SP, dan RG, dituntut oleh JPU delapan tahun penjara. Mereka dihukum karena melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Ahmad)

Berita Terkait

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:36 WIB

Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:18 WIB

Kelurahan Gang Buntu Paparkan Metode Pola Asuh Anak dan Remaja saat Dikunjungi Tim Supervisi TP PKK Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:36 WIB

Pj Bupati Langkat Resmikan Penerangan Jalan di Dua Desa

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:43 WIB

Bobby Nasution Dampingi Kasad Maruli Simanjuntak Hadiri Perayaan Natal Wilayah Kodam I Bukit Barisan

Senin, 6 Januari 2025 - 21:59 WIB

Jelang Ahir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek

Senin, 6 Januari 2025 - 15:02 WIB

Pelaksanaan Musrenbang Harus Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:08 WIB

Dukung Program One Day No Car, Bobby Nasution Kerja Naik Bus Listrik

Berita Terbaru

Warga korban kebakaran yang menerima sebuah rumah bantuan program beadh rumah.(ist)

Peristiwa

Korban Kebakaran di Hinai Terima Bantuan Rumah

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:58 WIB