Binjai – TELISIK.NET
Beredar rekaman percakapan suara antara Khairul Anwar Lubis dengan DN yang membahas uang yang diduga untuk suap jabatan cukup menghebohkan masyarakat Kota Binjai.
Sebab dalam percakapan tersebut ikut menyeret nama Walikota Binjai.
Namun anehnya, Khairul Anwar Lubis yang akrab disapa Anwar itu malah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dengan terlapor seorang Kepala Sekolah berinisial SG.
Laporan itu sesuai dengan nomor: 473/IX/2024/SPKT/Polres Binjai dan kerugian yang dialami korban ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum SG dalam hal ini sebagai terlapor, Andro Oki SH MH, menilai rekaman percakapan suara itu menunjukkan sebuah bukti bahwa tidak ada keterlibatan kliennya.
Sebab, pelapor berkomunikasi secara intensif dengan DN yang mengaku sebagai ‘orang dekat Walikota.
“Viralnya rekaman suara percakapan antara pelapor dengan DN itu sudah jelas menunjukkan tidak ada keterlibatan klien saya.
Sebab mereka tidak ada menyebut nama klien saya dalam rekaman percakapan suara tersebut,” ujar Oki, Sabtu (8/2).
Oleh karena itu iapun meminta kepada pelapor untuk tidak terus menyeret nama kliennya.
“Yang saya baca di berita itu ada menyeret nama klien saya adalah tidak ada kaitannya sama sekali. Rekaman itu juga jelas tidak ada menyebut nama pak SG (kliennya),” sambungnya.
Karena itu, laporan pelapor yang tengah ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai itu tidak tepat sasaran. Ia juga menjelaskan hubungan kliennya dengan pelapor.
“Dengan Anwar sendiri, klien saya kenal. Tapi terkait dengan Doni atau (jabatan) Direktur PDAM Tirtasari tersebut, klien saya tidak mengetahuinya.
Klien saya diajak ikut menandatangani sebagai saksi saat penyerahan uang dari Anwar kepada Doni,” bebernya.
Andro Oki pun menduga ada sebuah cipta kondisi yang dilakukan oleh pelapor. Soalnya, uang yang diperoleh Anwar untuk suap itu dari kakaknya atasnama Zulhendar yang dikirim ke rekening SG.
“Jadi gini, dengan sedemikian rupa menyeting itu. Dimintalah nomor rekening klien saya untuk menerima transfer dari saudaranya Anwar (Zulhendar), lalu dicairkan dan diserahkan kepada Anwar kembali untuk diberikan langsung kepada DN,” katanya.
“Kenapa tidak langsung saja (Anwar ke DN), ngapain numpang transfer. Ada apa ini,” sambung Andro Oki.
Sebelumnya, dalam perjalanan pengurusan, tim penjaringan calon direktur PDAM Tirtasari periode 2024-2029 menyatakan, Zulhajji Lubis tidak jebol secara administrasi karena usia.
Saat mendaftar, usia Zulhajji baru 33 tahun, sementara syaratnya minimal 35 tahun.
Buntutnya, uang suap yang diduga sudah disetorkan Anwar kepada DN tidak pulang dan berujung laporan ke Polres Binjai.
Namun DN hingga kini belum diambil keterangannya oleh penyidik.
Diduga DN yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini sudah kabur meninggalkan Kota Binjai.
“Kami akan buat langkah hukum secara pidana atau perdata ketika pelapor menyeret nama klien saya lagi.
Sebab jelas dalam rekaman percakapan yang beredar luas itu tidak ada disebut nama pak SG,” tegas Andro Oki.
“Penyidik juga harus memanggil DN, cari itu DN dimana. Supaya jelas dan terang benderang perkara ini, ada unsur suap pada kasus ini yang masuk dalam perilaku koruptif,” pungkasnya.
Diakhir ucapannya, Andro Oki kembali menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal secara akrab Walikota Binjai.
“Kalau klien saya tau sama Walikota, itu betul. Tapi tidak mengenalnya,” demikian tutup Andro Oki.
Diketahui, rekaman percakapan suara dengan durasi 2 menit lebih itu membahas soal uang yang diduga sudah disetorkan DN kepada Walikota.
Tujuannya agar Zulhajji dapat duduk di kursi empuk pada perusahaan daerah yang mengurusi air minum di Kota Binjai.
Hasil tim penjaringan memilih Ashari ST sebagai Direktur PDAM Tirtasari periode 2024-2029.
Ashari merupakan pegawai di perusahaan daerah tersebut dan sempat menjabat pelaksana tugas karena Taufik selaku Direktur PDAM Tirtasari sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Binjai atas dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar. (Kus)