TELISIK.NET – LANGKAT
Beredar video dan berita viral yang menyebutkan Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, diduga mengumpulkan camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Jalan H. Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (13/11/2024) malam.
Pertemuan ini diduga kuat bertujuan untuk mengkondisikan pemenangan pasangan berjargon SATRIA, Syah Afandin-Tiorita Br. Surbakti, pada Pilkada Langkat 27 November 2024.
Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah pejabat Pemkab Langkat, termasuk beberapa camat, terlihat hadir di Hotel Miyanna.
Tidak lama berselang, rombongan berpindah lokasi ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, yang berjarak tidak jauh dari hotel tersebut.
Di Restoran Srikandi, beberapa pejabat seperti Sekda Langkat Amril, Kepala BPKAD Iskandar, dan camat-camat terlihat duduk bersama Syah Afandin.
Bawaslu Langkat Akan Menindaklanjuti
Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, menyatakan pihaknya akan memproses informasi ini dan segera menggelar rapat pleno untuk membahas video serta berita yang beredar.
“Terkait video dan berita tersebut, langkah awal Bawaslu Langkat adalah membawa informasi ini dalam rapat pleno untuk menetapkan apakah dapat dijadikan informasi awal.
Jika ya, maka proses selanjutnya adalah melakukan penelusuran,” kata Supriadi pada Jumat (15/11/2024).
Ondim Bantah Adanya Pertemuan
Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak menghadiri pertemuan di Hotel Miyanna maupun Restoran Srikandi.
“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, nggak ada aku duduk di tempat umum,” katanya saat dihubungi wartawan Axialnews.id pada Rabu (13/11/2024) malam.
Sekda Langkat Amril tidak memberikan komentar terkait hal ini, sementara Kepala BPKAD Iskandar menyebut pertemuan tersebut terkait pembahasan teknis pemerintahan.
“Selesai pembukaan bintek Tapera dilanjutkan dengan pembahasan R.APBD 2025 bersama para camat, jadi kami tidak membahas dukung mendukung Pilkada,” ujar Iskandar melalui pesan WhatsApp.
Pidana bagi ASN yang Tidak Netral
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pejabat daerah, ASN, dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, misalnya dengan mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dapat dijatuhi pidana penjara hingga enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.
Putusan MK tersebut merupakan tindak lanjut atas uji materi Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang dipadukan dengan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.
Dalam keputusan itu, MK menegaskan bahwa pejabat daerah, ASN, dan aparatur lainnya wajib menjaga netralitas selama masa kampanye.
Ketegasan aturan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya, terutama selama masa Pilkada.(Rel/Red)