TELISIK | MEDAN – Kementerian Keuangan Republik Indonesia selenggarakan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlangsung di hotel Adi Mulia Medan Jum’at (4/2)
Dalam kesempatan baik tersebut Bupati Asahan H Surya, didamping para Kepala OPD ikut juga hadir. Mereka para OPD yang ikut mendampingi Bupati yaitu Kepala Bappenda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfo Asahan
Selain itu terlihat hadir Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu ( hadir secara daring), Wakil Gubernur Sumatera Utara H Musa Rajekshah, dan Bupati/Walikota se Provinsi Sumut, Sumbar, Jambi dan NAD.
“Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045,” ujar Sri Mulyani
Masih dikatakan Sri Mulyani Indrawati bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75%-nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah.
Dan apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD29.300 per kapita, menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produktif dan sektor jasa yang maju.
Akan tetapi Menkeu mengingatkan bahwa hal itu bukan merupakan sesuatu yang otomatis bisa tercapai. Adapun persyaratan untuk mencapai Indonesia emas 2045 apabila Indonesia memiliki sumber daya manusia yang baik dan berkualitas tinggi.
Selain itu didukung infrastruktur yang dibangun secara memadai dan berkualitas baik, adopsi teknologi, dan pembangunan daerah yang semakin baik, serta kebijakan ekonomi yang terus transformasional yang meliputi pengelolaan sumber daya alam, kebijakan makro, dan stabilitas politik.
“Untuk bisa mencapai berbagai prasyarat menjadi negara maju tersebut, maka kita perlu untuk menyusun berbagai regulasi kebijakan dan aturan yang memang sesuai dan konsisten dengan hal itu,” ucap Menkeu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. UU HPP menjadi instrumen yang sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan menjadi bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia Maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19.
UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. APBN yang sehat dan berkelanjutan akan menghantarkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera kata Sri.
Sementara itu usai mengikuti sosialisasi Bupati H. Surya menyampaikan kepada OPD terkait agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan aturan Pajak seperti yang tertuang dalam UU HPP, perubahan perubahan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para wajib pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya.
Disamping itu menurut Bupati, UU HPP juga mencakup administrasi perpajakan juga merupakan kebijakan fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pajak, yang antara lain dilakukan dengan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak dan reformasi administrasi perpajakan, dengan disahkannya UU ini akan memberikan manfaat baik secara Nasional maupun di Daerah.
Jadi secara pribadi, Bupati Asahan sangat mendukung UU HPP. Sebab menurut Bupati UU HPP telah mengakomodir asas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan sebut H Surya. (Depram)