TELISIK.NET I BINJAI
Malang benar nasib seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JHS (45) warga Jalan Sudama, Kampung Lalang, Dusun VII Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dirinya menjadi korban pembunuhan di sebuah gubuk yang berada di Jalan Talam, Lingkungan VI Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (14/7) sekira pukul 05.00 Wib.
Adapun tersangka adalah JS (41) Warga Jalan Purwo, Dusun lll Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, serta seorang rekannya berinisial AR (41) warga Jalan Pacul, Lingkungan l Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Binjai pada hari Kamis (20/7) sore, sekira pukul 15.00 Wib, di sebuah hutan yang berada di kawasan Hutaginjang, Kabupaten Samosir.
Salah seorang pelaku, yaitu JS, dihadiahi timah panas setelah mencoba melawan saat akan ditangkap petugas.
Keduanya pun disangkakan dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kejadian itu berawal pada Oktober 2022, dimana tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, yang kemudian saling bertukar nomor HP, sehingga keduanya kerap berkomunikasi melalui WhatsApp.
“Korban mengaku sudah janda dan mempunyai anak 3 orang,” ungkap Wakapolres Binjai Kompol Firman, saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Senin (24/7) siang.
Selanjutnya, pada Desember 2022, korban dan tersangka bertemu pertama kali di Ramayana, Medan.
Untuk selanjutnya melakukan hubungan badan di penginapan Deli Tua. Sejak saat itu, dalam waktu beberapa lama keduanya tidak pernah bertemu lagi.
“Pada awal Januari 2023, korban mengaku telah hamil dan minta pertanggungjawaban tersangka untuk dinikahi.
Namun tersangka mengatakan belum siap untuk menikah, sehingga korban mengancam akan datang kerumah orangtua pelaku untuk memberitahukan perbuatannya,” pungkasnya.
Tak sampai disitu, pada Februari 2023, korban kembali menghubungi tersangka, guna memberitahu kalau dirinya telah keguguran.
“Kemudian pada hari Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka berjanji bertemu dengan korban di halte depan tanah lapang Kebun Lada Binjai
Untuk selanjutnya dibawa ke sebuah gubuk milik MS yang berada di Jalan Talam, Lingkungan VI Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara,” ungkap AKP M. Ryan Permana, yang ikut mendampingi Wakapolres Binjai dalam press rilis tersebut.
Dihari yang sama, tepatnya sekira pukul 21.00 Wib, lanjut Kasatreskrim Polres Binjai, tersangka, korban AR, makan diteras gubuk sembari berbincang bincang.
“Berselang dua jam kemudian, tersangka dan korban masuk ke dalam gubuk. Pada saat itu, korban berbaring di tempat tidur, sedangkan tersangka bermain HP sembari duduk disebuah kursi,” bebernya.
Karena kasihan, korban meminta tersangka untuk tidur bersama di tempat tidur. Namun tersangka menolak dengan alasan masih ada rekannya yang berada diluar.
Akhirnya pada Jumat (14/7) dinihari, korban dan tersangka melakukan hubungan intim didalam gubuk. Sementara rekannya berinisial MS meninggalkan gubuk dan AR tidur di teras gubuk.
Usai melakukan hubungan intim, tepatnya sekira pukul 05.00 Wib, tersangka mendekati korban yang saat itu tidur terlentang.
Tersangka pun teringat dengan ucapan korban yang mengatakan ‘kalau papa tidak bertanggung jawab, kudatangi orangtua papa biar tau semua perbuatanmu, biar mati mamamu’ sehingga tersangka emosi dan saat itu langsung mencekik dengan menggunakan tangan kiri kearah leher korban dan tangan kanannya menekan kening korban.
“Tersangka mencekik korban sekitar 5 menit. Setelah korban tidak bergerak lagi, tersangka kembali duduk di kursinya,” tegas AKP M. Ryan.
Keesokan harinya, sekira pukul 11.00 Wib, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, tersangka beralasan kalau korban sakit dan tidak bergerak lagi, lalu memberitahukannya dengan AR.
AR pun akhirnya membantu mencarikan becak untuk membawa korban ke Rumah Sakit Bidadari Binjai. Setelah sampai, korban pun langsung ditinggal oleh AR.
“Tersangka dan AR akhirnya membawa barang barang milik korban ke daerah Amplas.
AR membantu menjualkan HP korban seharga Rp. 700. 000, dan uang tersebut digunakan keduanya pergi ke Samosir,” tegas Kasatreskrim Polres Binjai, seraya menambahkan bahwa jenazah korban berinisial JHS telah di outopsi di RS Bhayangkari Medan.
Beberapa barang bukti pun berhasil disita petugas, diantaranya 2 unit HP dan pakaian yang kenakan pelaku dan korban saat berhubungan intim. (Tra)