TELISIK | SERGAI- Warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara berinisial DS (31) ini berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Kotarih. Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah di Jalan Simpang Limun Medan, Kamis (16/12), guna penyidikan labih lanjut pelaku diboyong ke Mapolsek Kotarih.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan Karianto 59 tahun warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai Sergai yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 3086 AND sesuai dengan Laporan Polisi Nomor/ LP/B/27/X / 2021 /SPKT /Polsek Kotarih / Polres Sergai / Polda Sumut pada tanggal 06 Oktober 2021.
Keterangan yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, sebelum peristiwa pencurian tersebut terjadi tepatnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2021, korban yang merupakan warga sekampung dengan pelaku ini pergi ke ladang karet miliknya di Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, kabupaten Serdang Bedagai dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat tersebut.
Kemudian korban bekerja menderes karet, sekira jam 13:00 WIB setelah selesai bekerja korban menuju sepeda motor yang sedang terpakir untuk pulang kerumah. Setelah dicek ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah hilang dan melaporkan peristiwa tersebt kepihak kepolisian.
Kapolres Serdang Bedagai, Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih, Iptu Domdom Panjaitan, Jumat (17/12) membenarkan penangkapan terhadap DS pelaku pencurian sepeda motor milik Karianto.
“Pelaku dan barang bukti telah diamakan di Polsek Kotarih, akibat perbuatananya tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya. (AM)