TELISIK | HUMBAHAS – Untuk merespon aspirasi dan keresahan masyarakat, Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) membuka nomor layanan aduan yang aktif 1 x 24 jam. Tujuannya, menanggapi keluhan masyarakat terhadap peristiwa kejahatan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU S Maruli T Purba Tanjung SH, Minggu (10/7) sore. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata dia via pesan WhatsAppnya.
Untuk menanggapi aduan masyarakat, Kata IPTU S Maruli, Sat Reskrim Polres Humbahas membuka nomor layanan via WhatsApp di nomor 081264807000. “Nomor itu aktif 1 x 24 jam,” sambungnya.
Melalui nomor kontak tersebut, kedepannya masyarakat Humbahas dapat melaporkan tindakan kejahatan. Keluhan pengaduan masyarakat juga dapat dilaporkan melalui pesan singkat via nomor itu.
Menurut mantan Kanit Tipidter Polres Langkat itu, nomor tersebut juga untuk memperkuat layanan darurat Polisi di Call Center 110. Selain itu, juga diharapkan dapat memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan. Khususnya di wilayah hukum Polres Humabahas.
Hal itu juga menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dialami. Layanan yang aktif 1 x 24 jam itu, sangat mendukung program kebijakan Kapolri, menuju Polri yang Presisi.
“Layanan berbasis IT yang bersifat online ini mudah diakses masyarakat. Mari bersama menjaga keamanan dan kenyamanan di Humbahas, demi mewujudkan Humbahas yang tertib, aman dan nyaman,” tandas IPTU S Maruli T Purba Tanjung SH. (Ahmad)