Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat Tangkap Tersangka Korupsi di Bandara Kuala Namu

- Tim

Minggu, 22 Agustus 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Tersangka H MAEP tertunduk lesu. Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 itu, ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kuala Namu, Sabtu (21/8) sekira jam 19.15 WIB.

Dia ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, Sabtu (21/8) sejak jam 15.00 WIB.

Kadis DPMPTSP Provsu


“Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8) malam.

Baca Juga :  Bacakan Eksepsi, PH Herawati Meminta Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan

Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.

Ditahan di Rutan Tanjung Pura


“Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan,” kata pria yang akrab dengan awak media itu.

Baca Juga :  Kejari Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim, LBH Medan Layangkan Pengaduan Ke Jaksa Agung RI

Dikerahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.

Manipulasi Dokumen


Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Milyar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.

Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 443 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru