TELISIK | BINJAI – Untuk kesekian kalinya, akhirnya tim gabungan dari Pemprovsu, Pemkab Deli Serdang, TNI dan Polri, menyegel lokasi hiburan malam yaitu Diskotik Key Garden (sebelumnya bernama Sky Garden) yang berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/1).

Sebelum melakukan penyegelan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan apel di Mapolres Binjai, selanjutnya menuju lokasi Key Garden, untuk menyegel lokasi itu.
Sesampainya di Key Garden, tim gabungan yang berjumlah 500 personil tersebut berusaha membuka pintu gerbang, namun dihalangi oleh puluhan orang dengan cara melakukan aksi unjukrasa dan mengaku sebagai karyawawan Key Garden.
“Jika usaha ini ditutup, kami mau makan apa,” ungkap para pengunjukrasa.

Dialog pun dilakukan tim gabungan dengan manajemen Key Garden yang diwakili oleh Penasehat Hukum Muhammad Iqbal Zikri, dengan alasan bahwa ijinnya masih dalam kepengurusan.
Namun kali ini tim gabungan yang diketuai oleh Kasat Pol PP Provsu, Tuahta Saragih, tetap berusaha masuk ke area Key Garden.
“Kami kesini guna menjalankan instruksi Gubsu untuk menutup lokasi THM ini,” ungkap Tuahta Saragih.

“Diskotek Key Garden dilarang beroperasi sampai izinnya dilengkapi. Jadi tempat ini akan dihentikan sampai persyaratan dipenuhi. Meski sudah lengkap, nantinya akan dilakukan lagi pengkajian ulang lokasi,” sambung Tuahta.
Diskotek Key Garden, kata Tuahta Saragih, juga tidak diperbolehkan beroperasi secara diam-diam selama penyegelan masih berlangsung. Sebab bila ketahuan akan ada hukuman pidana yang dikenakan kepada pengelola.
Akhirnya, sekira pukul 11.40 Wib, tim gabungan berhasil membuka pintu gerbang Key Garden, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan barang barang yang ada didalam ruangan.
Usai melakukan pemeriksaan, tim gabungan selanjutnya melakukan penyegelan dengan cara mengelasnya memakai plat besi di setiap pintu masuk dan pintu keluar Diskotik Key Garden.

Setelah dilakukan pengelasan, tim gabungan juga memasang spanduk di pintu masuk Diskotik dan di pintu gerbang Key Garden.
“Kegiatan Operasional Diskotik Sky Garden DiTutup,” demikian sebagian isi tulisan yang ada.
Tuahta Saragih juga menambahkan, penutupan diskotik Key Garden dikarenakan pihak management telah melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang No 7 Tahun 2015, tentang Ketentaraan dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Deli Serdang tahun 2018, tentang Usaha Kepariwisataan.
Sebagai Kasat Pol PP Pemprovsu, Tuahta Saragih juga menegaskan bahwa penyegelan THM Key Garden oleh tim gabungan telah sesuai dengan intruksi Gubsu.

“Beruntung tidak ada hambatan yang berarti sehingga proses berjalan dengan lancar,” beber Tuahta.
Turut hadir dalam kegiatan penyegelan itu, Kasatpol PP Provsu Tuahta Y Saragih, Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki, Kepala Parawisata/Kebudayaan Provsu Zumry Sulthony, Asisten I Pemerintahan Deliserdang J Capah, Kepala Parawisata/Kebudayaan Deliserdang, Perwakilan Management Key Garden M Iqbal Zikri SH, dan Kepala Desa setempat Septa Ginting. (tra)