TELISIK | DELISERDANG – Diduga telah melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan keuangan perawatan mobil dinas di DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018-2019 dan mengakibatkan adanya kerugian Negara sekira Rp 1, 3 Miliar, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Penetapan ketiganya disampaikan Kasi Intelijen Kajari Deliserdang, Syahron Hasibuan bersama Kasi Pidsus Eduward Sibagariang, kepada beberapa wartawan, Kamis (9/12/2021) di Lubukpakam, sesuai dengan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, nomor B-5298, 5299, 5300/L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021
Ketiga tersangka masing-masing berinsial I-P-H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan bermotor dinas, R-T-A selaku bendara pengeluaran, keduanya adalah pegawai pada Sekretariatan DPRD Deliserdang. Sedangkan seorang lagi direktur CV M berinisial J-L yang merupakan rekanan .
Kasus dugaan korupsi tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Deliserdang, setelah medapatkan 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka” jelas Kasi Intelijen. (AM)