Pangkalan Susu – Tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat diduga melakukan korupsi program rehabilitasi mangrove TA 202, seluas 595 hektare. Luas areal itu, seperti yang diajukan KTH Tunas Baru, Maju Pelawi dan Sepakat Berkarya ke Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dengan anggaran Rp7,8 miliar.
Namun pada praktiknya, tiga KTH tersebut diduga tidak melaksanakan progam Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PKPRM) itu sebagai mana mestinya. Dimana, hamparan lahan mangrove di desa tersebut diperkirakan hanya seluas 10 hektare.
Ketimpangan dalam program tersebut, diduga kuat adanya persekongkolan KTH dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dimana, kelompok – kelompok tani tersebut mengajukan lokasi tanam mangrove ke BRGM. Kemudian, pihak BRGM pun meyetujuinya.

Untuk setiap KTH, mengajukan luas lahan yang berbeda – beda. Diantaranya, KTH Sepakat Berkarya seluas 200 hektare, KTH Maju Pelawi 200 hektare dan KTH Tunas Baru seluas 195 hektare.
Dari luasan lahan itu, BRGM dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular mencairkan dana Rp7.882.006.000. Dana tersesebut, semestinya digunakan untuk pelaksaan program restorasi kawasan mangrove yang diajukan KTH tersebut.
Namun pada praktiknya, dugaan korupsi pada program tersebut sangat kontras terlihat. Pasalnya, dari peta tanam yang dikeluarkan oleh BRGM atas pengusulan KTH, jelas berada di luar wialyah Desa Alur Cempedak.
Pantauan awak media di lapangan dengan video udara, terlihat jelas aral yang pemukiman penduduk dan areal Pertamina. sebaliknya, kawasan mangrove yang semestinya direstorasi, malah terlihat gundul dan tak tertanami.

Menurut nara sumber di lapangan, orang yang disebut – sebut sebgai Ketua KTH Maju Pelawi IS alias ‘Toke Lihin’ dalam waktu dekat ini akan melakukan restorasi kembali. “Toke Lihin mau nanam mangrove, tapi kata dia modalnya belum turun. Tapi bekonya (excavator) sudah mulai kerja,” kata nara sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Anehnya, lanjut nara sumber, Toke Lihin dan kelompoknya tak pernah terlihat aktif menanam mangrove di Desa Alur Cempedak. Mengingat, hanya sedikit areal mangrove di desa tersebut.
Bukannya terjerat persoalan hukum, tahun ini Toke Lihin disebut – sebut kembali mendapat program serupa seperti pada tahun sebelumnya. Bahkan, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar miliaran rupiah tersebut terkesan adem ayem hingga saat ini. (Ahmad)