TELISIK | DELI SERDANG – Karena tidak dilengkapi dokumen Keimigrasian, sebanyak 22 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumut dan Aceh, dideportasi dari Negara Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang. Kamis (9/12) . dari total 22 orang WNI yang dideportasi tersebut merupakan 21 orang warga Sumut, sedang seorang lagi adalah warga Provinsi Aceh.
Ke 22 WNI tersebut masing masing terdiri dari 14 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Sebanyak 21 orang warga Sumut berasal dari Medan, Deliserdang, Langkat, Batubara dan Labuhanbatu.
Sebelumnya mereka masuk dengan menggunakan kapal melalui Tanjungbalai-Sumut ke Negara Malaysia dan sudah bekerja di restoran dan buruh bangunan.
Sebelumnya ke 22 WNI ini ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kemudian mereka menjalani hukuman dan ditahanan masing- masing sekira 6 bulan hingga setahun di rumah Deteni Imigrasi Malaysia kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kualanamu, Suyoto, ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan, ke-22 WNI sebelumnya telah menjalani masa karantina selama seminggu di Wisma Atlet di Jakarta.
Pihaknya hanya memfasilitasi kepulangan 22 orang WNI Bermasalah tiba di Bandara Kualanamu, karena kepulangan mereka hanya pakaian saja. Ditambahkan, Malaysia akan terus melakukan deportasi menjelang Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru), karena masih banyak WNI Bermasalah di Malaysia, terangnya. (AM)