TELISIK | MEDAN – Perkara Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diduga menghina Andi Syahputra Nasution di Media Sosial Facebook dipastikan berlanjut. Pasalnya, mediasi yang kedua kalinya di Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Selasa, (22/2) tidak ada titik terang dan belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Tidak ada titik temu antara kami sewaktu dimediasi oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut tadi,” ucap Andi Syahputra Nasution usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Bukan hanya hari ini, tambah Andi, jauh hari sebelum kasus ini sampai bergulir ke Polda Sumut, tidak ada niat baik sama sekali dari pihak terlapor yang merupakan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, yang telah menghina harkat dan martabatnya.
“Begini, kami itu sekampung. Dia itu kalo mau ke rumahnya pasti melintasi rumah saya. Tapi, hingga hari ini, sama sekali tidak ada terucap kata-kata permohonan maaf darinya kepada saya,” sebut Ketua Karang Taruna Labusel ini.
Meski begitu, lanjut Andi menjelaskan, secara pribadi dirinya sudah memaafkan putri ‘raja kecil’ di Kabupaten Labusel yang telah menghinanya di akun Facebook atas nama Nia Lim itu.
“Secara pribadi, saya sudah memaafkannya. Tapi saya minta ini diproses secara hukum. Karena negara ini negara hukum. Dan semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum,” jelas Andi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkaranya ini tetap diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dan penyidikan sudah menjalankan tugasnya dengan cara memanggil kedua belah pihak yang bertikai.
“Inilah bukti polisi telah menindaklanjuti perkara ini, dengan cara memproses atas laporan saudara Andi Syahputra Nasution”. ucap Hadi saat ditemui diruangan nya, Selasa (22/2/2022) sore.
Informasi sebelumnya, Andi Syahputra Nasution, pria yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021
Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik polres tersebut.
Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga penyidik memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut.
Dan hari ini, Selasa, (22/2/2022), mediasi kembali dilaksnakan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sama seperti sebelumnya, mediasi kandas alias tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga kasus ini terus bergulir dan Andi Syahputra Nasution melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnasham. (rel/ras)