TELISIK | STABAT – Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, MH sampaikan Pers Release capaian kinerja di akhir tahun 2022 kepada awak sebagai refleksi tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, MH sampaikan Pers Release capaian kinerja di akhir tahun 2022 kepada wartawan, Jum’at 30 Desember 2022.
Bapak Abeto putra berdarah batak yang sudah mengelilingi dinas di beberapa provinsi ini menyampaikan Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan aspek prioritas nasional, tugas direktif, rencana aksi nasional yang menjadi pedoman untuk menyusun usulan kegiatan riil tahun 2024.
Kajari yang bernama lengkap Mei Abeto Harahap ini melengkapi adapun Kejaksaan Negeri Langkat selama 2022 melaksanakan tugas-tugas direktif dari Presiden kepada Institusi Kejaksaan yaitu dalam rangka mendukung penanganan pencegahan Covid 19, program P4GN, mendukung dan melaksanakan percepatan Program Proyek Strategi Nasional (PSN), Melaksanakan aksi pencegahan korupsi melalui digitalisasi penanganan perkara melalui aplikasi CMS yang terintegrasi langsung dengan Sistim Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan terintegrasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung.
Pemantauan kebutuhan 9 bahan pokok, khususnya minyak goreng yg pada semester ke 2 terjadi kelangkaan di Prov. Sumatera Utara khususnya di Kab. Langkat. Mendukung program pemerintah dalam menekan inflasi di daerah dengan memberikan pendampingan terhadap penyaluran bantuan Pemerintah Pusat pengganti subsidi BBM melalui Pemerintah Kab. langkat dan saat ini tingkat kenaikan serta stabilitas inflasi di Kab. Langkat tetap terjaga.
Kajari selalu menyampaikan kepada jajarannya bahwa laksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, para pegawai harus kompak, lakukan inovasi, transformasi, tidak bekerja secara konvensional, tingkatkan disiplin bekerja, gunakan hati nurani, perhatikan standar pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat luas, sinergitas bersama pihak-pihak terkait untuk mendukung pembangunan di Kab.Langkat.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun, SH menerangkan inilah sederetan progres kinerja Kejaksaan Negeri Langkat di tahun 2022 yang sudah dimuat disampaikan dalam rakerda pada tanggal 27-28 Desember 2022 lalu.
1. Seksi Pembinaan
Pada Bagian Pembinaan, penyerapan anggaran telah mencapai 98,5%.
Bidang ini juga selama tahun 2022 rutin melaksanakan wujud pembinaan kepada para pegawai dan honorer dengan melaksanakan apel pagi, senam, siraman rohani, mutasi antar bidang, mengikuti program diklat dari pusat, melaksanakan program digitalisasi absen dari Pusat serta pembangunan taman dan kebun diareal untuk menunjang pembangunan kantor yang aman dan nyaman serta kinerja yang lebih baik.
Bidang Pembinaan juga telah melaksanakan kegiatan program P4GN dan tes urine terhadap.para pegawai dan honor, melaksanakan penanggulangan dan pencegahan covid 19 pada beberapa bulan lalu.
Serta bidang pembinaan juga tengah menghimpun finalisasi data-data untuk peningkatan status / tipologi kejaksaan negeri langkat naik menjadi kelas 1 dan hal tersebut sebelumnya mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto, SH.MH yang beberapa waktu lalu menyampaikan dukungannya dalam kunjungan kerjanya ke Kejari Langkat.
2.Seksi Intelijen
Pada Seksi intelijen telah dilaksanakan kegiatan yaitu
Beberapa Penyelidikan dimana terhadap beberapa laporan yang diselidiki untuk menemukan adanya peristiwa pidana atau tidak dan kita cek sifatnya administrasi atau perbuatan melawan hukum, tim Intel juga hadir ditengah-tengah siswa siswi di beberapa sekolah untuk memberikan pemahaman bahaya narkotika, pelanggaran ITE, bahaya kenakalan remaja dan lain sebagainya melalui program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 8 kegiatan dan melebihi dari target kegiatan, kemudian Jaksa Menyapa para masyarakat Kabupaten Langkat membahas apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat dan apa yang perlu diketahui oleh masyarakat sebanyak 2 kegiatan, kemudian penerangan hukum kepada masyarakat sebanyak 7 kegiatan, Kajari Langkat selaku Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kab. Langkat melalui tim intel melaksanakan kegiatan Pakem bersama seluruh peserta tokoh-tokoh masyarakat di Kab.Langkat untuk memonitoring aliran kepercayaan yang menyimpang dari yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan ajaran yang ada di NKRI.
Untuk memberantas mafia tanah juga tim intel melaksanakan giat yang dapat memberikan efek mafia tanah tidak dapat berkembang untuk terus melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya agar tanah negara sesuai dengan peruntukannya.
*Pemantauan peredaran minyak goreng yang dilakukan setiap hari dan untuk memastikan pasokan dan harga tetap terkendali sesuai dengan HET dimana adanya kelangkaan yang terjadi pada semester ke 2 di tahun ini. Tahun ini juga tim intel berhasil menangkap 1 orang DPO, Pelaksanaan tugas intelijen lainnya sebanyak 13 kegiatan, terhadap jaga desa sebanyak 12 kegiatan yang tujuannya agar Desa dapat benar-benar memanfaatkan dana desa sesuai peruntukan dan dapat menyelesaikan semua kegiatan secara maksimal yang bertujuan untuk pembangunan desa dan membangkitkan perekonomian di desa tersebut serta dapat mempertanggungjawabkan Dana Desa tersebut, tim intel selain melaksanakan supporting ke masing-masing bidang yang ada di KN langkat juga melaksanakan Pengawasan orang asing sebanyak 6 kegiatan demi tertibnya data orang asing yang berada di Kab.Langkat.
Bidang intelijen juga turut mengamankan dan mensukseskan pelaksanaan pemilihak Kepala Desa serentak pada pertengahan tahun 2022 sebanyak 164 Desa. Seluruh capaian tsb tdk terlepas dari koordinasi dan sinkronisasi jajaran Intelijen dengan Bakorinda maupun pihak² terkait lainnya.
Serta tim intelijen secara aktif selama tahun 2022 melaksanakan tugas lainnya salah satunya seperti tim satgas saber pungli Kab.Langkat, aktif dalam Komunitas Intel Daerah (Kominda), pengumpulan data dan keterangan dalam hal-hal yang menyangkut dengan Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan yang terjadi di Kab.Langkat, melaksanakan sosialisasi terkait dukungan untuk pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Langkat, aktif didalam pengawasan pemilu 2024 bersama KPU dan Bawaslu dalam sentra gakkumdu.
Terakhir Kinerja intelijen tidak kalah penting lainnya selama 2022 ini adalah bidang intel juga melaksanakan pengamanan penanganan perkara yg menarik perhatian nasional yaitu kasus Penganiayaan dan TPPO yg memuat adanya penjara manusia (kerangkeng), terlihat indikator keberhasilan melaksanakan salah satu penggalangan yang mendukung terciptanya situasi kondusif yang sampai dengan akhir sidang pada tingkat Pengadilan Negeri Stabat berhasil dalam keadaan aman dan lancar. Dimana perkara tersebut yang melibatkan Bupati Non Aktif TRP yang juga akan berlanjut jilid II nya setelah ada pelimpahan dari pihak Polda SU kepada Kejaksaan.
3.Seksi Tindak Pidana Umum
Pada bidang ini yang cukup menarik karena seksi tindak pidana umum berhasil menjuarai peringkat pertama se sumatera utara, ini.sangat membanggakan dan menjadi motivasi bagi seluruh bidang, diketahui Pada Seksi Tindak Pidana umum Rata-Rata menangani 85 Perkara Perbulan, Perkara Penting 14 Perkara dan Tilang 69 Perkara, KN Langkat menangani SPDP (Pratut) sebanyak 1158 Perkara, TIPRING 1 Perkara, Tahap II 780 Perkara, Pelimpahan Ke PN 760 Perkara, Perkara Bebas Terbukti di MA 3 Perkara serta Inchracht & Eksekusi 667 Perkara.
Yang paling fantastis Seksi Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan Perkara melalui Restorative Justice sebanyak 23 Orang atau 20 Perkara. Ini adalah yang terbanyak.di Sumut. Wujud keadilan kepada masyarakat ada dalam data keberhasilan tersebut, ini tidak mudah karena seluruhnya harus sesuai syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice hal tersebut juga harus melalui persetujuan bertahap dari tingkat Pimpinan di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi sampai dengan Kejaksaan Agung.
Lebih lebih lagi seksi tindak pidana umum Kejari Langkat juga memperoleh juara II secara nasional dalam hal penyelesaian perkara Restoratif Justice pada tahun 2022 yg diterima penghargaannya sekira beberapa bulan lalu.
Jajaran seksi tindak pidana umum ini juga berhasil melaksanakan perkara yang berskala nasional seperti menangani perkara Penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memuat adanya penjara manusia yang dimulai dari Penelitian Berkas Perkara ditangani oleh Jaksa-jaksa yang handal, sampai dengan akhir persidangan berjalan dengan baik dan profesional dengan mempedomani SOP yang berlaku serta Melaksanakan Penyerahan Uang Ganti Kerugian/Restitusi terhadap kedua ahli waris korban berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Nomor 468/Pid.B/2022/PN.Stb Tanggal 30 November 2022 An. Korban Alm. Abdul Sidik Isnur (Bedul) yang diserahkan kepada keluarga korban / ahli waris korban. Dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb Tanggal 30 November 2022 An. Korban Alm. Sarianto Ginting Kepada Keluarga Korban / Ahli Waris Korban *_dengan nilai pengembalian ganti rugi masing-masing sebesar Rp.265.000.000. Sehingga total untuk kedua ahli waris korban adalah Rp.530.000.000, ganti rugi ini adalah berdasarkan perhitungan yang dibuat LPSK terdiri dari berapa biaya pengobatan kepada korban saat dilakukan pengobatan atas penganiayaan tersebut sampai dengan biaya-biaya yang timbul hingga berakibat hilangnya nyawa korban dan yang jelas restitusi bukan semata-mata uang sebagai ganti hilangnya nyawa korban ujar Kasi Intel meniru penjelasan LPSK saat memberikan keterangan di pelaksanaan eksekusi restitusi.
Pelaksanaan ganti rugi / restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022, dan Pasal 14c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pihak LPSK melakukan Pengajuan Restitusi kepada Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum yang dimana Pengajuan Restitusi oleh Pihak LPSK tersebut disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dan Pihak Terpidana. Bahwa penyerahan uang ganti kerugian / Restitusi tersebut diawali dari permohonan dari Polda Sumatera Utara kepada LPSK atas dasar itu pihak LPSK kemudian menghitung berdasarkan kewenanganannya hal-hal apa saja yang menjadi indikator penghitungan akibat kerugian yang diderita oleh korban, lalu setelah pihak LPSK selesai menghitung jumlah kerugian yang diderita oleh korban kemudian pihak LPSK menyerahkan hasil perhitungan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Langkat, dan kemudian pihak Kejaksaan Negeri Langkat mengajukan pembayaran uang ganti kerugian / Restitusi kepada Majelis Hakim. Bahwa penyerahan uang ganti rugi / Restitusi kepada keluarga korban tersebut merupakan suatu bentuk wujud keadilan kepada masyarakat dan juga tentunya Restitusi ini diharapkan mempunyai nilai manfaat bagi korban dan keluarga korban dalam hal ini keluarga korban Alm. Sarianto Ginting dan Keluarga korban Alm. Abdul Sidik Isnur (Bedul). Bahwa Uang Ganti Kerugian / Restitusi Perkara Terpidana An. Dewa PA, Dkk diserahkan kepada Sariandi Ginting yang merupakan Adik Kandung dari Korban Alm. Sarianto Ginting dan Uang Ganti Kerugian / Restitusi Perkara Terpidana An. Hermanto Sitepu Als Atok Dkk diserahkan kepada Dewi Sahfitri yang merupakan Adik Sepupu dari korban Alm. Abdul Sidik Isnur (Bedul)._*
Seksi tindak pidana umum juga berperan serta aktif didalam rangkaian pelaksanaan pemilu 2024 nanti bersama KPU dan Bawaslu dalam sentra gakkumdu.
4.Seksi Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan beberapa Penyelidikan dan yang sangat terpenting ada perkara Penyidikan yang sudah pasti adalah keinginan masyarakat agar adanya fungsi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Penuntutan 6 Perkara terdiri dari Perkara Cukai 5 Perkara dan Korupsi 1 Perkara, Eksekusi 9 Perkara terdiri dari Perkara Cukai 4 Perkara dan Korupsi 5 Perkara.
Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah berperan aktif dalam pengembalian kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 897.274.000,-. Seksi Tindak Pidana Khusus telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000.
5. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melaksanakan Kegiatan SKK Litigasi 1 Kegiatan, SKK Non Litigasi 14 Kegiatan, MOU 10 Kegiatan, LA/Pendampingan 63 Kegiatan, Tindakan Hukum Lain 2 Kegiatan dan juga telah berperan aktif dalam pengembalian kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 16.082.689.072,-
Bidang Datun juga berhasil melakukan Pengembalian Aset milik Pemkab Langkat dengan nilai +Rp.1.083.090.000,- dan Pemulihan Keuangan Negara dengan nilai total Rp. 1.764.974.380,- serta bidang Datun telah selesai melakukan Pendampingan terhadap Pengendalian Inflasi di Daerah Kab. Langkat dengan anggaran sebesar Rp. 7.238.700.000,- yang telah berhasil terealisasi sebesar Rp. 7.007.900.000.
Bahwa Kejaksaan Negeri Langkat melalui bidang Datun telah melakukan Pendampingan dalam menekan inflasi di daerah Kab. Langkat terhadap penyaluran dana bantuan dari Pemerintah Daerah untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam pengganti subsidi BBM dan saat ini tingkat kenaikan serta stabilitas inflasi di Kab. Langkat tetap terjaga.
Bahwa pencapaian tersebut tidak kalah menarik dimana Kejaksaan Negeri Langkat melalui bidang datun melaksanakan salah satu fungsinya yaitu Pengembalian Aset milik Pemkab Langkat, sehinggaa hal tersebut akan lebih memotivasi Pemkab Langkat, BUMD, dan BUMN yang berada di Kab. Langkat untuk lebih percaya kepada Kejaksaan Negeri Langkat melalui bidang Datun dalam hal mengamankan/menyelamatkan aset milik Pemkab Langkat, BUMD, dan BUMN yang dikuasai oleh pihak lain.
6. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Dalam penyelesaian Barang Bukti dan Barang Rampasan seksi PB3R KN Langkat telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Melaksanakan lelang barang rampasan sebanyak 46 Perkara dan menghasilkan PNBP sebesar :
*) Lelang Online = Rp. 302.732.140
*) Lelang Langsung = Rp. 18.971.000
Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada pemiliknya sesuai putusan yang inkracht sebanyak 91 perkara.
Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Langkat juga memberikan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti secara Gratis (tidak dipungut biaya) dengan catatan pemilik dapat melampirkan bukti kepemilikan barang bukti tersebut maka pemilik dapat mengambil barang bukti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat atau diantar langsung oleh Petugas Barang Bukti
Melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak :
– Narkoba : 268 Perkara
– Oharda : 55 Perkara
– Kamtibum : 36 Perkara
– Pidsus : 4 Perkara
Bahwa capaian tersebut tentu harus lebih baik untuk tahun 2023, ini tidak membuat berpuas diri, Kejaksaan Harus hadir ditengah-tengah masyarakat, seluruh capaian adalah wujud nyata Kejaksaan ada ditengah-tengah masyarakat dan membantu pemerintah dalam sisi penegakan hukum secara adil dan jujur dan pembangunan yang merata untuk terciptanya perekonomian yang lebih baik khususnya di Kab.Langkat.
“Capaian Kinerja seluruh bidang-bidang tersebut pada Instansinya yang di rangkum menjadi satu dokumen dan menjadi tolak ukur untuk inventarisasi Kebutuhan Real 2024.” Kata Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun, S.H yang sebelumnya bertugas sebagai Kasi Datun Kejari Tapanuli Utara yang menjuarai peringkat pertama bidang datun tahun 2021 se Sumatera Utara.
“Terakhir Marbun menerangkan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari capaian pimpinan-pimpinan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Langkat, terlebih khusus tahun 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, SH.MH terus melakukan transformasi dan konsep-konsep yang mengedepankan keadilan yang merata dan kepuasan pelayanan publik serta kedisiplinan, keseriusan para pegawai dan honorer dalam melaksanakan tugas dan fungsi, ujarnya.”
Marbun menambahkan “semua pekerjaan itu butuh kekompakan sebagaimana yang disampaikan pimpinan.”, tentunya juga dukungan dan sinergitas dengan para awak media itu adalah bagian penting. (rel/red)