Langkat –TELISIK.NET
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, berinisial Az, kembali jadi sorotan. Ia dilaporkan seorang rekanan proyek ke Polres Langkat terkait dugaan permintaan fee proyek senilai Rp100 juta yang berujung janji kosong.
Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan yang menjadi awal dari kasus ini terjadi pada 4 Juli 2024. Az, melalui salah satu Kepala Bidang di Dinas PUTR bernama Den, diduga meminta uang muka dengan janji memberikan paket proyek dalam P-APBD 2024. Sayangnya, hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan, menyebabkan rekanan merasa dirugikan.
Fenomena seperti ini diduga bukan pertama kali terjadi di Dinas PUTR Langkat. Tradisi buruk berupa pungutan liar dan janji proyek fiktif seakan menjadi rahasia umum. Lemahnya pengawasan dan absennya tindakan tegas dinilai sebagai penyebab mengapa kasus serupa terus berulang.
Polisi Angkat Bicara :
Kasus ini telah masuk ke meja Polres Langkat. Saat dikonfirmasi METROLANGKAT, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza SIK, MM, membenarkan adanya laporan tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, perwira berpangkat tiga balok emas ini mengungkapkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
“Masih penyelidikan,” balas AKP Dedi Mirza singkat namun tegas.
Desakan untuk Reformasi di Dinas PUTR
Kasus ini memicu reaksi keras dari publik yang mendesak agar Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan reformasi besar-besaran di Dinas PUTR. Transparansi anggaran, pengawasan ketat, hingga sanksi berat bagi pelaku pelanggaran dianggap sebagai langkah penting untuk menghentikan praktik pungutan liar dan janji proyek fiktif yang merugikan banyak pihak.
Apakah kasus ini akan menyeret nama besar lainnya? Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. (yong)