Rilis Pers Nomor : 86/LBH/RP/IV/2023
LBH Medan 04 April 2023 – Okta Rina Sari (23) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (22) dahulunya merupakan karyawan Apotik Istana I Jl. Iskandar Muda No 150 D Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru Kota Medan, saat ini telah mendapatkan putusan berkekutan hukum tetap atau inckrah, dimana sebelumnya mereka merupakan Terdakwa dugaan Tindak Pidana Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana yang diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapatkan Putusan Bebas atau Vrijspraak Putusan Nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021.
Menyikapi putusan dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, Jaksa Penuntut Umum bernama Vernando Agus Hakim pada Kejaksaan Negeri Medan mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung R.I kemudian LBH Medan selaku Penasehat Hukum Okta dan Sukma mengajukan Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung R.I.
Pada tanggal 16 Januari 2023 LBH Medan menerima Relaas Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1254 K/ Pid/2021 amarnya berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Setelah mengetahui Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung R.I Okta dan Sukma melalui LBH Medan telah mengajukan Perhomohan Praperadilan Ganti Kerugian sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu “Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut Ganti Kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan” Register Nomor : 30/Pid,Pra/2023/PN MDN tertanggal 31 Maret 2023.
Praperadilan Ganti Kerugian tersebut diajukan terhadap Kapolri sebagai termohon I, Kapolda sebagai termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai termohon IV, Kejagung sebagai termohon V, Kejati Sumut sebagai termohon VI, Kejari Medan sebagai termohon VII, Kasi Pidum Kejari Medan sebagai termohon VIII dan Menteri Keuangan R.I sebagai Turut Termohon.
Dalam perkara a quo pihak yang bertanggung jawab pada tingkat Penyidikan ialah Kepolisian pada tahap inilah Okta dan Sukma ditetapkan sebagai Tersangka, dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses Penuntutan ialah Kejaksaan dan telah melakukan Penahanan terhadap Okta dan Sukma sejak tanggal 02 Juli 2020.
Kemudian Kementerian Keuangan patut ditarik menjadi Turut Termohon karena merujuk kepada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 92 tahun 2015 yang telah memandatkan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan mengenai ganti kerugian.
Melalui permohonan praperadilan ini Okta dan Sukma meminta kepada Negara untuk meminta ganti kerugian baik Materil maupun Immateril sebagaimana yang telah ditetapkan karena sebelumnya mereka telah ditahan selama 4 Bulan, kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni pihak Kepolisian R.I dan pihak Kejaksaan R.I yang telah berambisi untuk menetapkan Okta dan Sukma bersalah telah melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo.Pasal 9, Pasasl 10, Pasal 11 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia DUHAM Jo. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 11 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaikknya.
Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Doni Choirul : 0812 8871 0084