TELISIK | MEDAN – Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan,Selasa (31/8) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menganiaya pacarnya Felix Julius dengan cara menendang kemaluan korban.
“Terdakwa Giovanni dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Vernando SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong SH.
Menurut Vernando, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, (22/4) jam 04.00 WIB silam.
Ketika itu, Julius sedang berada di kost terdakwa. Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang saksi korban terjatuh. Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai.
Tidak sampai disitu, kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu, terdakwa kembali menendang mengenai kemaluan korban. Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban, sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.
”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban. Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,” ujar Jaksa Vernando sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.
Ketika dikonfrontir Hakim, terdakwa Giovanny membantah melakukan penganiayaan. “Kami rebutan handphone, akibatnya korban terdorong,” ujarnya.
Usai mendengar pembacakan surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi korban. Felix Julius menjelaskan, terdakwa emosi lantaran tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi.
”Saya terus dipaksanya pak Hakim. Tapi saya tidak mau,”ujar saksi korban meyakinkan hakim. Untuk mendengarkan saksi-saksi, sidang dilanjutkan sepekan mendatang.
Menurut pengamatan wartawan, ada sejumlah orang berseragam merah memadati ruang sidang. Akibatnya wartawan pun sulit meliput persidangan yang menarik perhatian itu.
”Saya menduga sekelompok orang itu ingin mengintervensi persidangan, seolah-olah terdakwa adalah korbannya,” ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya itu.
Awak media berharap, pada sidang berikutnya PN Medan bisa menugasi Satpam untuk mengatur persidangan agar tertib. ”Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” jelasnya
Terpisah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang Medan H Syarwani SH menyesalkan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita negara hukum, biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturannya. Kalau terdakwa bersalah harus dihukum. Jika tidak, harus dibebaskan,” ujar Sekretaris NasDem Sumut itu. (AViD/op)