Tendang Alat Vital Pacar, Warga Jalan Sampul Disidangkan

- Tim

Rabu, 1 September 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan,Selasa (31/8) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menganiaya pacarnya Felix Julius dengan cara menendang kemaluan korban.

“Terdakwa Giovanni dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Vernando SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong SH.

Menurut Vernando, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, (22/4) jam 04.00 WIB silam.

Ketika itu, Julius sedang berada di kost terdakwa. Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang saksi korban terjatuh. Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai.

Tidak sampai disitu, kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu, terdakwa kembali menendang mengenai kemaluan korban. Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban, sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.

Baca Juga :  Diduga Langgar ‘Asas Nebis In Idem’ dan Adanya Dugaan Mafia Peradilan, LBH Medan Laporkan Oknum Hakim PN Medan, Serta Hakim PT Medan ke MA

”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban. Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,” ujar Jaksa Vernando sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.

Ketika dikonfrontir Hakim, terdakwa Giovanny membantah melakukan penganiayaan. “Kami rebutan handphone, akibatnya korban terdorong,” ujarnya.

Usai mendengar pembacakan surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi korban. Felix Julius menjelaskan, terdakwa emosi lantaran tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi.

”Saya terus dipaksanya pak Hakim. Tapi saya tidak mau,”ujar saksi korban meyakinkan hakim. Untuk mendengarkan saksi-saksi, sidang dilanjutkan sepekan mendatang.

Baca Juga :  Jadi Saksi TPPO, Sribana PA : Itu Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba

Menurut pengamatan wartawan, ada sejumlah orang berseragam merah memadati ruang sidang. Akibatnya wartawan pun sulit meliput persidangan yang menarik perhatian itu.

”Saya menduga sekelompok orang itu ingin mengintervensi persidangan, seolah-olah terdakwa adalah korbannya,” ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya itu.

Awak media berharap, pada sidang berikutnya PN Medan bisa menugasi Satpam untuk mengatur persidangan agar tertib. ”Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” jelasnya

Terpisah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang Medan H Syarwani SH menyesalkan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita negara hukum, biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturannya. Kalau terdakwa bersalah harus dihukum. Jika tidak, harus dibebaskan,” ujar Sekretaris NasDem Sumut itu. (AViD/op)

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Langkat Dukung Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:16 WIB