Telisik.net – Langkat
Semakin ditelusuri semakin banyak ketimpangan yang ditemukan ditengah-tengah masyarakat. Untuk Kabupaten Langkat khususnya hampir ditemukan disetiap Desa masyarakat yang hidup miskin ekstrem. Mulai dari rumah yang tak layak huni, sampai dengan minimnya kebutuhan makanan, air bersih,akses pada layanan sosial, stunting dan sebagainya.
Besarnya kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diukucurkan Pemerintah pusat dan Daerah ternyata tak menjamin kesejahteraan masyarat desa. Contohnya salah satu rumah warga miskin ekstrem ditemukan berada di Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dilansir Telisik.net dari salah satu media online, diketahui warga miskin tersebut bernama Murni, kondisi rumahnya sangatlah memprihatinkan dimana rumah yang ditempati sejak beberapa tahun tersebut berdindingkan tepas dan beratapkan nipah (sejenis daun palm-red), berlantaikan semen bercampur tanah.
Dirumah yang sangat tidak layak huni tersebut, Murni tinggal bersama ketujuh anaknya. Meski diantara anakya sudah ada yang telah berkeluarga. Kondisi seperti ini semestinya tidak ditemukan lagi bila Kepala desa (Kades) memahami Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2023 tentang pengunaan dana desa.
Sebab, dalam peraturan menteri tersebut telah dijelaskan apa-apa saja yang menjadi focus pengunaan dana desa. Salah satu Fokus pengunaan Dana Desa yakni Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa
Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2024 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, salah satunya dalam bentuk tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% – 1% (nol sampai dengan satu persen).
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu: a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran.
Mekanisme Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi. Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan penetapan keluarga penerima manfaat.
Mekanisme penetapan keluarga penerima manfaat sebagai berikut: a. Proses Pendataan 1) Pemerintah Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
Melihat besarnya angaran dana desa (ADD) Desa Teluk Meku yakni Rp. 639,176,000 seharusnya kemiskinan ekstrem tadi tak lagi ditemukan, tapi sayangnya, jeritan masyarakat miskin masih terdengar disana sini. ( Bersambung)