Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Binjai Gelar Ops Yustisi

- Reporter

Minggu, 8 Agustus 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | BINJAI – Kota Binjai kini menjadi salah satu dari 5 Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, yang masuk dalam status “Zona Merah” dalam penyebaran Disease Coronavirus 2019 (Covid-19).

Hal itu berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat yang menyatakan Kota Binjai termasuk dalam wilayah dengan resiko penularan tinggi Virus Corona di Indonesia.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Binjai beserta Polsek sejajaran menggelar operasi Yustisi seperti melakukan razia masker serta menghimbau para pelaku usaha yang menimbulkan keramaian, untuk menutup tempat usahanya pada jam 21.00 WIB.

Seperti yang terlihat pada Sabtu (7/8) malam. Usai melaksanakan apel gabungan di Polsek Binjai Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Aris Fianto, Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Binjai Kota, Polsek Binjai Kota, Kodim 0203/LKT, Camat Binjai Kota beserta Lurah dan Satpol PP, menggelar operasi Yustisi berupa razia masker sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Binjai.

Beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat keramaian serta dapat menimbulkan Klaster baru penyebaran Covid-19, didatangi oleh Tim gabungan.

Beberapa lokasi pun didatangi oleh Tim gabungan, diantaranya lokasi penjual Durian yang berada di Jalan Jend Sudirman, serta Pasar Kaget, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Di lokasi yang setiap malamnya dijadikan tempat untuk menjual berbagai menu makanan dan minuman serta berbagai jajanan lainnya, Tim gabungan mendatangi para pelaku usaha sembari mensosialikan edaran Walikota Binjai dan menghimbau agar mereka menutup usahanya pada jam 21.00 WIB

Baca Juga :  Ketuk Pintu Langit, Ratusan Orang Do’akan TRP

Menurut Kapolsek Binjai Kota Kompol Aris Fianto, kegiatan kali ini merupakan sosialisai terkait instruksi dari Walikota Binjai. Sebab menurutnya, untuk Binjai Kota, tingkat penyebaran Covid-19 sudah tinggi, sehingga pihaknya menggelar operasi Yustisi bersama pihak Kecamatan, Satpol PP, TNI AD.

“Dalam kegiatan ini, kami mendisiplinkan masyarakat yang berkerumun, kemudian kita himbau sesuai dengan surat edaran Walikota, yaitu kepada para pelaku usaha pada jam 21.00 WIB tidak ada makan ditempat. Sedangkah n kepada pengunjung kita himbau untuk kembali kerumah masing masing. Kalau ada kegiatan diluar rumah, kita juga menghimbau untuk memakai masker,” ungkap Kapolsek Binjai Kota saat dikonfirmasi awak media disalah satu lokasi Operasi Yustisi.

Disoal apakah ada sanksi kepada pelaku usaha yang membandel jika tidak mematuhi surat edaran Walikota Binjai, Perwira Polisi ini mengatakan jika saat ini pihaknya hanya melakukan himbauan yang bersifat humanis sembari mensosialisasikannya.

“Saat ini kami hanya menghimbau,” tutur Kompol Aris Fianto, ditemani Wakapolsek Binjai Kota AKP Koster Saragih, sembari menegaskan kegiatan tersebut akan dilakukan rutin setiap hari dalam minggu ini.

Sebagai Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto menghimbau kepada masyarakat Kota Binjai, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan serta tetap menerapkan 5M. “Hal itu agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,” tegas Kompol Aris Fianto.

Baca Juga :  Polri Awasi Aktivitas Penjualan Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

Senada, Plt Camat Binjai Kota Rendro Masetio menjelaskan, adapun kegiatan kali ini adalah melaksanakan sosialisasi instruksi dari Walikota Binjai terkait PPKM level ke IV. “Edaran Walikota Binjai akan kita sampaikan kepada para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Binjai Kota, agar mengikuti aturan sesuai instruksi Walikota yang dimaksud,” urai Rendro.

Berdasarkan instruksi tersebut, lanjut Rendro, pada Pukul 21.00 Wib, merupakan batas akhir para konsumen atau pengunjung yang makan ditempat. Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan sampai tanggal 9 Agustus.

“Namun kemungkinan akan diperpanjang dikarenakan level kita masih dalam zona level merah. Artinya, saat ini Binjai masih zona merah,” tegas Plt Camat Binjai Kota.

Diakhir pembicaraannya, Rendro menegaskan,
Kepada pelaku yang membandel dikarenakan tidak mematuhi instruksi Walikota Binjai, maka pihaknya tidak segan segan untuk memberikan Surat Peringatan kepada para Pelaku usaha.

“Bagi pelaku usaha yang membandel, kita akan berikan SP 1, 2 dan 3. Namun kalau tetap membandel, tempat usaha yang dimaksud akan ditutup,” urainya.

Pantauan awak media dilokasi, selama berjalannya Operasi Yuatisi tersebut, salah satu pelaku usaha, yaitu “Pertemanan Kopi” yang berada di Pasar Kaget, terpaksa harus menerima SP 1 dari Plt Camat Binjai Kota, karena mencoba melawan petugas. (Putra)

Berita Terkait

Pemko Medan Sambut Baik Hospital Leader Roundtable
Pj Sekda Medan Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut
Pemkab Langkat siapkan Penyambutan Resmi Bupati dan Wabup 2024-2029 Usai diLantik
Pemko Medan Cetak SDM Unggul untuk Kelola Keuangan dan Aset Daerah
Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih
Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas
Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pemko Medan Sambut Baik Hospital Leader Roundtable

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:22 WIB

Pj Sekda Medan Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:27 WIB

Pemkab Langkat siapkan Penyambutan Resmi Bupati dan Wabup 2024-2029 Usai diLantik

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:45 WIB

Pemko Medan Cetak SDM Unggul untuk Kelola Keuangan dan Aset Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:44 WIB

Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB