TELISIK.NET I BINjAI
Sistem proporsional tertutup diusulkan akan diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Wacana tersebut sebelumnya diusulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum hingga partai politik (parpol) ikut bersuara.
Sebab, selain PDIP, polemik tersebut banyak ditolak oleh Parpol lainnya di Parlemen yang tetap menginginkan sistem Pemilu proporsional dengan cara terbuka.
Salah satu Parpol yang ikut menolak sistem Pemilu proporsional tertutup adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebab menurut mereka, proses tahapan Pemilu saat ini sudah berjalan sehingga dapat mengacak acak tatanan sistem pemilu yang telah dirancang yang telah dirancang sedemikian rupa.
Ditolaknya sistem Pemilu proporsional tertutup dibenarkan oleh Ketua DPD PKS Binjai, Muhty Ardiansyah S.Pd.
Menurutnya, dengan sudah berjalannya proses tahapan Pemilu, tentunya dapat mengubah sistem yang telah dibuat oleh unsur yang terlibat dalam Pemilu.
“Setiap sistem pemilu tentunya ada kelebihan dan kekurangan. Namun mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka adalah pilihan yang tepat untuk saat ini mengingat proses tahapan pemilu sudah berjalan,” ungkap Muhty Ardiansyah, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/6).
Pria yang juga ikut mencalonkan diri pada Pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Binjai dari Dapil 3 Kecamatan Binjai Utara juga menegaskan, sesuai perintah dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu, pihaknya tetap konsisten menolak dan terus memperjuangkan penolakan terhadap wacana perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Untuk itu, Muhty yang juga tokoh pemuda Kota Binjai ini juga berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
“Sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang bijaksana,” demikian tutup pria yang juga menjadi tenaga pendidik ini.
Diketahui, sistem Pemilu proporsional tertutup banyak mendapat penolakan dari beberapa Parpol serta elemen masyarakat sehingga akhirnya menjadi polemik.
Polemik terkait wacana perubahan sistem Pemilu 2024, muncul setelah dilakukannya gugatan Uji Materi terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan PDIP, sebanyak Delapan Parpol yang ada di Parlemen “Kompak” menolak penerapan sistem Pemilu tertutup di Indonesia.
Adapun ke-delapan Parpol yang menolak tersebut diantaranya, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN serta PPP. (tra)