TELISIK | PEKANBARU – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pimpinan AKBP Hardian SIK berhasil menyelamatkan masa depan jutaan generasi bangsa dari ancaman narkoba, menyusul penangkapan 7 orang sindikat bersama 87 Kg sabu sabu barang buktinya.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MS dalam konferensi Pers yang digelar, Senin (11/10) mengungkapkan, keberhasilan Polda Riau menggagalkan peredaran barang haram tersebut, berbekal dari informasi akurat yang diterimanya.
Sehingga, Jum’at (25/9) jam 05.30 WIB, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian SIK langsung bergerak melakukan penggeledahan dipondok kayu di Jlalan Bangdes Sungai Parit Kota Dumai.
Di TKP tersebut Tim berhasil mengamankan 5 orang. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan disekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus.
Berikutnya Tim melakukan pengembangan di Jl Moh Yamin dan Jl Pelajar Kota Dumai dan menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran ssbagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.
Ke 7 tersangka AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun)
Barang Bukti berhasil diamankan berupa 87 bungkus narkotika jenis shabu didalam 5 (lima) buah tas seberat 87 Kg, 1 (satu) buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika, 5 buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung, 1 unit kapal 10 m dengan 3 mesin Yamaha 200 serta 1 unit kapal kayu tanpa mesin.
Dalam konpers yang digelar bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau.
“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal,” tegas Agung.
Agung nenjelaskan pihaknya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
“Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya.
Irjen Agung juga mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.
“Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut.
Kapolda menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun. (AViD/sir)