Tak Minta Maaf, Gubernur Sumut Dilaporkan Choki ke Mapoldasu

- Reporter

Senin, 3 Januari 2022 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Khairuddin Aritonang alias Choki resmin melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Mapolda Sumut. Peltih biliar itu melaporkan mantan Pangkostrad tersebut, lantaran tak kunung menyampaikan permohonan maaf kepada Choki.

Dalam laporan bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Edy Rahnayadi dilaporkan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP. Choki berharap, agar laporannya tersebut dapat diproses dengan baik.

“Saya berharap, agar bisa segera diproses. Supaya menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” kata Choki didampingi kuasa hukumnya M Teguh Syuhada Lubis SH MH, Bersama Gumilar Aditya Nugroho SH, Senin (3/12/2022) pagi.

Pihak Teguh Syuhada Lubis juga telah melayangkan somasi ke Gubernur Sumut, Kamis (30/12/2021) lalu. Namun, hingga kliennya membuat laporan ke Mapolda Sumut, Edy tak juga menyampaikan permohonan maaf, setelah mempermalukan Choki.

Baca Juga :  Pelaku Ditangguhkan Polrestabes Medan dan Berkeliaran, Korban Kekerasan Seksual Trauma

“Kami berharap pak Edy mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Tapi sampai saat ini belum kami terima. Maka kita lanjut (melapor). Hari ini kami membuat laporan atas kejadian itu,” terangnya, sembari menunjukkan tanda bukti laporan ke Mapolda Sumut.

Diketahui, Khoiruddin Aritonang dijewer dan diusir Edy Rahmayadi saat acara pemberian tali asih kepada atlet dan pelatih PON XX Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/12/2021) siang. Dalam video yang beredar, Edy sedang memberikan kata sambutan pada kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Saksi Ahli Sidang Panti Rehab TRP : Ada Pendarahan di Bagian Kepala

Karena tidak bertepuk tangan, Choki kemudian dipanggil Edy untuk naik ke pangung. Kemudian Edy menanyakan identias hingga posisi Choki di dalam kontingen. Choki kemudian menjelaskan, kalau dirinya adalah pelatih biliar. “Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok pelatih seperti ini,” kata Edi sambal menjewer Choki.

Dalam video tersebut, terdengar tawa di antara hadirin. Kemudian suasana terdengar tegang. Edy meminta agar Choki tak berada di dalam ruangan. Bahkan, Edy juga menyebutnya sontoloyo. “Tak usah dipakai lagi. Kau langsung keluar. Tak usah di sini,” ucap Edy. (red/yong/ah)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Selesai dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Selesai, Kamis (13/2/2025).

Pemerintahan

Kerusakan Jalan Perhatian Utama Musrembang Kecamatan Selesai

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:41 WIB