• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 09 : 44
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Tak Hadiri Sidang Aanmaning, LBH Medan Menduga TVRI Stasiun Sumut Tak Taat Aturan

Tak Hadiri Sidang Aanmaning, LBH Medan Menduga TVRI Stasiun Sumut Tak Taat Aturan

admin by admin
Selasa, 19 April 2022
0 0
Tak Hadiri Sidang Aanmaning, LBH Medan Menduga TVRI Stasiun Sumut Tak Taat Aturan
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

RELEASE PRESS Nomor : 103/LBH/RP/IV/2022

LBH Medan Selasa, 19 April 2022 – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memanggil  Kepala TVRI stasiun Sumut untuk hadir dalam sidang Aanmaning (Teguran), pada tanggal 19 April 2022 jam 09.00 Wib. Sebagaimana relaas panggilan untuk ditegur (Aanmaning) Nomor: 42/Eks/2022/332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Mdn tertanggal 14 April 2022. Namun sangat disayangkan terkait panggilan tersebut pihak TVRI tidak menghadirinya dan oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Medan akan memanggil kembali untuk hadir pada hari, Selasa 26 Apri 2022.

BeritaTerkait

Sukseskan Kongres PWI Ke XVV Rombongan PWI Langkat tiba Dibandung di Sambut Ketua PWI Sumut

CFD Dimanfaatkan Pelaku UMKM Meraup Omzet

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi

BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil

Cegah Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Amankan Anak-anak di 2 Panti Asuhan

Relas panggilan tersebut didasarkan atas adanya putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributor TVRI  Stasiun Sumut.

Diketahui terkait putusan yang telah berkekutan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut, pihak TVRI stasiun Sumut sampai saat ini belum melaksanakan apa yang telah di putus oleh Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu LBH Medan sangat menyayangkan tindakan TVRI stasiun Sumut yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menduga tindakan TVRI merupakan bentuk ketidaktaat  akan aturan hukum.

Seharusnya TVRI yang memiliki selogan TV pemersatu bangsa ini dan juga merupakan representatif pemerintah taat akan hukum yang berlaku bukan malah sebalaiknya. Hal ini jelas telah melanggar hak asasi dari Devis Abuimau Karmoy dalam mencari keadilan dengan terpunhinya hak-hak Devis sebagaimana putusan Mahkamah Agung..

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,  Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LBH Medan tegas meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku. demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis.

Contact Person :

Irvan Saputra SH MH (0821-6373-6197)

Martinu Jaya Halawa SH (0813-6216-7602)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: