TELISIK STABAT – Meskipun baru dua hari ditahan di ruang karantina dan menjalani isolasi di Ruta Tanjung Pura, tiga tahanan titipan Kejari Langkat berinisial MHP, Su dan Kus diinformasikan bebas keluar dari ruang isolasi, Rabu (27/10) sekira jam 15.00 WIB.
Tiga orang tersangka warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang diduga melanggar pasal 170 KUHP itu, terlihat keluar ke kantin Rutan Tanjung Pura. Mereka disebut-sebut sedang konsultasi dengan penasihat hukumnya di luar ruang isolasi.
“Yang datang itu mitra kita dari LBH YESAYA 56 untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka (tahanan). Secara global, memang gak boleh ada yang menjenguk tahanan yang di karantina,” kata Karutan Tanjung Pura Parlindungan Siregar via selulernya.
Diakui Parlindungan, itu merupakan kesalahan terkait prokes covid-19. “Memang kalau sesuai SOP, gak boleh siapapun menjenguk tahanan yang masih diisolasi di ruang karantina, kecuali petugas. Nanti akan kita tegur petugas yang jaga,” tandas Parlindungan Siregar.
Terpisah, Kasubbid Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sumut Pariaman Saragih SH MHum mengatakan, bagi tahanan yang dikarantina dan diisolasi tidak boleh dijenguk. “Kalau sudah selesai karantina, baru boleh keluar,” tegas Pariaman.
Diketahui, ketiga tahanan tersebut merupakan titipan dari Kejari Langkat, Senin (25/10) kemarin. Mereka diduga melakukan penyerangan rumah warga secara bersama-sama, di Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Mei 2021 silam. (Ahmad)