Sweeping Serikat Untuk Bisa Demo Buruh Melanggar Hukum Pidana

- Reporter

Jumat, 26 November 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | JAKARTA – Said iqbal, dalam berbagai kesempatan mengancam pemerintah dengan menyatakan puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, pada 28-30 November 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikkan upah minimum tahun 2022 versi pemerintah.

“Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian.

Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu,” Jumat (19/11) siang.

Baca Juga :  Hutan Lindung Dirambah, Warga Kwala Serapuh Menjerit

Namun sebenarnya ada realita lain di balik adanya demo buruh yang di gembor gemborkan tersebut. Yaitu tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara cara mensweeping , ada juga dengan pengrusakan dan kekerasan.

Dalam video video viral yang beredar di masyarakat, antaranya kejadian video di Majalengka, banten.

Hal ini membantah bahwa seolah olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi, yang terlihat justru demo bisa terjadi karena adanya sweeping di pabrik pabrik dengan ancaman pengrusakan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, kepada wartawan (25/11/2021) mengatakan bahwa “Penjemputan buruh tanpa di ijinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan antaranya pasal 355 kUHP yakni Pemaksaan kepada orang lain”

Baca Juga :  Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri

Lebih lanjut Suparji Ahmad mengatakan bahwa Perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan.

Bahkan Kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha tersebut maka bisa dikenakan pasal 170 KUHP.

Di sisi lain, menurut Suparji ahmad “Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping ini. Berserikat. Berkumpul di perbolehkan dalam hukum. Termasuk Melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan.

Serikat buruh juga tidak boleh memaksa jumlah karyawan yang bisa di berangkatkan,” tandasnya. (AVID)

Berita Terkait

Langkat Ikut Berperan Dalam ‘Ketapang” Nasional Tanam 1 Juta Hektar Jagung
PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin
Gibran Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari, Warga: Rumah Kami jadi Lebih Layak dan Sudah Tidak Kena Banjir Rob Lagi
Miris! Tim BRIMO Langkat Berjuang di Piala Pertiwi Tanpa Sentuhan Pemkab
Jelang Nataru, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Wacana Kepolisian di Bawah Kemendagri, Ini Kata Pengamat
Hadiri Pelantikan PP TP. PKK dan Rakornas X, Ny. Uke Retno : Langkat Siap Jalankan Program Pusat
STY Apresiasi Perjuangan Timnas, Terima Kasih Dukungan Suporter di GBK!
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

Langkat Ikut Berperan Dalam ‘Ketapang” Nasional Tanam 1 Juta Hektar Jagung

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:03 WIB

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:06 WIB

Gibran Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari, Warga: Rumah Kami jadi Lebih Layak dan Sudah Tidak Kena Banjir Rob Lagi

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:14 WIB

Miris! Tim BRIMO Langkat Berjuang di Piala Pertiwi Tanpa Sentuhan Pemkab

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:54 WIB

Jelang Nataru, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru