Sweeping Serikat Untuk Bisa Demo Buruh Melanggar Hukum Pidana

- Tim

Jumat, 26 November 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | JAKARTA – Said iqbal, dalam berbagai kesempatan mengancam pemerintah dengan menyatakan puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, pada 28-30 November 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikkan upah minimum tahun 2022 versi pemerintah.

“Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian.

Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu,” Jumat (19/11) siang.

Baca Juga :  HUT RI Ke-77, PAC PP dan PK KNPI Stabat Gelar Lomba Sampan Tradisional

Namun sebenarnya ada realita lain di balik adanya demo buruh yang di gembor gemborkan tersebut. Yaitu tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara cara mensweeping , ada juga dengan pengrusakan dan kekerasan.

Dalam video video viral yang beredar di masyarakat, antaranya kejadian video di Majalengka, banten.

Hal ini membantah bahwa seolah olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi, yang terlihat justru demo bisa terjadi karena adanya sweeping di pabrik pabrik dengan ancaman pengrusakan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, kepada wartawan (25/11/2021) mengatakan bahwa “Penjemputan buruh tanpa di ijinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan antaranya pasal 355 kUHP yakni Pemaksaan kepada orang lain”

Baca Juga :  PWI Pusat - Astra Indonesia Kembali Gelar Safari Jurnalistik

Lebih lanjut Suparji Ahmad mengatakan bahwa Perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan.

Bahkan Kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha tersebut maka bisa dikenakan pasal 170 KUHP.

Di sisi lain, menurut Suparji ahmad “Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping ini. Berserikat. Berkumpul di perbolehkan dalam hukum. Termasuk Melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan.

Serikat buruh juga tidak boleh memaksa jumlah karyawan yang bisa di berangkatkan,” tandasnya. (AVID)

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munas VII APEKSI Surabaya, Rico Waas: Majukan Kota Tidak Perlu Banyak Ke Luar Negeri
Bahas UMKM hingga Investasi, Wakil Konsul AS Sambangi Wakil Wali Kota Medan di Kediamannya
May Day di Langkat Meriah dan Kondusif
“Kisruh Mutasi Letjen Kunto, TB Hasanuddin: Jangan Jadikan TNI Mainan Kepentingan Politik”
SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025
Rico Waas Hadiri Rakor KPK-Pemda Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Koperasi Merah Putih Atasi Kemiskinan Ekstrim
Langkat Dukung Gerakan Ayah Teladan dan Vasektomi Serentak untuk Keluarga Sehat
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:27 WIB

Munas VII APEKSI Surabaya, Rico Waas: Majukan Kota Tidak Perlu Banyak Ke Luar Negeri

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:16 WIB

Bahas UMKM hingga Investasi, Wakil Konsul AS Sambangi Wakil Wali Kota Medan di Kediamannya

Senin, 5 Mei 2025 - 13:23 WIB

May Day di Langkat Meriah dan Kondusif

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:37 WIB

“Kisruh Mutasi Letjen Kunto, TB Hasanuddin: Jangan Jadikan TNI Mainan Kepentingan Politik”

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:35 WIB

SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Langkat Dukung Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:16 WIB