• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Kamis, 30 November 2023 - 12 : 18
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Nasional - Sweeping Serikat Untuk Bisa Demo Buruh Melanggar Hukum Pidana

Sweeping Serikat Untuk Bisa Demo Buruh Melanggar Hukum Pidana

admin by admin
Jumat, 26 November 2021
0 0
Sweeping Serikat Untuk Bisa Demo Buruh Melanggar Hukum Pidana
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | JAKARTA – Said iqbal, dalam berbagai kesempatan mengancam pemerintah dengan menyatakan puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, pada 28-30 November 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikkan upah minimum tahun 2022 versi pemerintah.

BeritaTerkait

No Content Available

“Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian.

Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu,” Jumat (19/11) siang.

Namun sebenarnya ada realita lain di balik adanya demo buruh yang di gembor gemborkan tersebut. Yaitu tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara cara mensweeping , ada juga dengan pengrusakan dan kekerasan.

Dalam video video viral yang beredar di masyarakat, antaranya kejadian video di Majalengka, banten.

Hal ini membantah bahwa seolah olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi, yang terlihat justru demo bisa terjadi karena adanya sweeping di pabrik pabrik dengan ancaman pengrusakan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, kepada wartawan (25/11/2021) mengatakan bahwa “Penjemputan buruh tanpa di ijinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan antaranya pasal 355 kUHP yakni Pemaksaan kepada orang lain”

Lebih lanjut Suparji Ahmad mengatakan bahwa Perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan.

Bahkan Kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha tersebut maka bisa dikenakan pasal 170 KUHP.

Di sisi lain, menurut Suparji ahmad “Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping ini. Berserikat. Berkumpul di perbolehkan dalam hukum. Termasuk Melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan.

Serikat buruh juga tidak boleh memaksa jumlah karyawan yang bisa di berangkatkan,” tandasnya. (AVID)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Demo Buruh

BeritaLainnya

Hadiri Rakor KPK RI Terkait Kolaborasi Daerah di Sumut
Nasional

Hadiri Rakor KPK RI Terkait Kolaborasi Daerah di Sumut

Jumat, 27 Oktober 2023
Tabuh Gordang Sembilan Pembukaan Road Show Bus KPK
Nasional

Tabuh Gordang Sembilan Pembukaan Road Show Bus KPK

Kamis, 26 Oktober 2023
Bobby Nasution Dampingi Pimpinan KPK Buka Roadshow Bus KPK
Nasional

Bobby Nasution Dampingi Pimpinan KPK Buka Roadshow Bus KPK

Kamis, 26 Oktober 2023
Ayo Dukung Ratu Morayya Fonaentin, Menangkan APAI  2023
Nasional

Ayo Dukung Ratu Morayya Fonaentin, Menangkan APAI  2023

Rabu, 25 Oktober 2023
Bobby Lepas Duta Senam Poco-Poco ke AS
Nasional

Bobby Lepas Duta Senam Poco-Poco ke AS

Rabu, 25 Oktober 2023
Pembetonan di Jalan Kawat III Medan Deli Selesai
Nasional

Pembetonan di Jalan Kawat III Medan Deli Selesai

Senin, 23 Oktober 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

    Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • RIANTO Terpilih Aklamasi Ketua DPD PKB Pujakesuma Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasatpol PP Langkat : Laporkan Anggota yang Melakukan Pungli ke Pedagang!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setoran ‘Mencekik Leher’, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Stabat Mengeluh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Ke 78 Tahun 2023

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • H.Surya Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Slot Luar Negeri
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: