TELISIK.NET I LANGKAT
Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang sedang galak dioptimalkan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Langkat diduga menyalahi dan tabrak aturan dalam Perda No 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pungutan PMBLB Kabupaten Langkat lewat mekanisme pungutan di areal pertambangan secara langsung.
Pungutan dilakukan setiap hari dengan memberikan “karcis” tanda bayar pungutan pajak kepada pelaku usaha tambang untuk diisi jumlah tonase/ kubikasi masing – masing armada angkut material tambang.
Nilai pajak yang dipungut nantinya ditentukan lewat menghitung banyak tonase/ kubikasi yang diangkut tiap – tiap armada pengangkutan keluar dari areal tambang.
“Karcis” tanda bayar pungutan PMBLB sendiri dikutip petugas di Pos Pantau Kubikasi Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terdapat di 11 titik se Kabupaten Langkat.
Sebelumnya Kordinator 4 Kecamatan Asosiasi Pengusaha Tambang (APT) Kabupaten Langkat Santa Veronica Sembiring menyebutkan Pos Pantau PMBLB adalah bentuk kolaborasi dan kordinasi APT Langkat dengan BAPENDA.
Kolaborasi dan Kordinasi ini menurut Sembiring untuk mencapai upaya pemerintah Kabupaten Langkat memenuhi target penerimaan daerah dari sektor Pajak.
Sembiring juga mengkonfirmasi bahwa petugas jaga Pos Pantau Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan anggota APT yang kelengkapan atribusinya dibiayai oleh BAPENDA Langkat.
Menyikapai hal itu, awak media melakukan penelusuran terkait Perda Kabupaten Langkat No 1 tahun 2011 yag telah direvisi lewat Surat Keputusan Mentri tahun 2016 lewat Perda Kabupaten Langkat no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Langkat No 1 Tahun 2011.
Seperti diketahui sebelumnya, Perda No 1 Tahun 2011 dijadikan Bapenda Langkat dan APT Langkat sebagai landasan hukum dalam melaksanakan intensifikasi serta pengawasan pungutan PMBLB Kabupaten langkat sejak Juni 2023.
Lalu bagaimana kah sebenarnya isi dari Perda Kabupaten Langkat No 1 Tahun 2011 tersebut? Berikut penelusurannya.
Perda Kabupaten Langkat No 1 Tahun 2011 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentan aturan hukum terkait Pajak, Objek Pajak, Subjek, dan tata cara pungutan serta sanksi pelanggaran yang didasarkan pada UU Nomer 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Secara Kongkret, aturan tentang PMBLB terdapat pada pasal 28 sampai pasal 32.
Pada Pasal 28 ditentukan sebanyak 36 material yang termasuk material mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir, batu, dan tanah timbun yang merupakan material – material yang lazim ditemukan pada usaha tambang galian c di Kabupaten Langkat.
Pasal 28 tepatnya pada pasal 28 ayat 2 menentapkan bahwa material yang disebut pada pasal 28 ayat 1 tidak dikenakan pajak ketika material tersebut tidak dimanfaatkan secara komersil.
Dalam Perda No 1 Tahun 2011 diatur besaran Pajak yang dikenakan pada tambang mineral bukan logam dan batuan sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Nilai jual dihitung dengan mengkalikan volume/tonase pengambilan material dengan harga pasar masing – masing material.
Artinya nilai pajak mineral bukan logam dan batuan bukan hanya ditentukan dari jumlah kubik yang diangkut armada pengangkut, namun juga disesuaikan dengan jenis material yang diangkut karena masing – masing material memiliki nilai pasar yang berbeda – beda.
Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2011 Bapenda Kabupaten Langkat dituntut dapat memberi rincian jelas terkait besar pajak yang diterima daerah berdasar jenis material dan kuantitas material yang ditambang.
Pada Bab IV Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak, khususnya pasal 58 ayat (1) ditetapkan bahwa pungutan pajak tidak dapat diborongkan/ dipihak ketigakan dalam bentuk dan mekanisme apapun.
Pada pasal 58 ayat (2) disebutkan wajib pajak wajib membayar pajak sesuai hitungan pemerintah atau dibayarkan sendiri oleh wajib pajak pada tiap akhir masa.
PMBLB termasuk kedalam jenis pajak daerah yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Lebih lanjut dalam pasal 59 dijelaskan bahwa pengusaha tambang membayarkan pajak sesuai dengan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah – red) yang telah diisi.
Terakhir dalam rentang waktu lima tahun setelah terbit pemberitahuan utang pajak wajib pajak tidak atau kurang membayar pajak terutang maka Bupati dapat menerbitkan SKPDKB sesuai dengan pasal 62 Perda No 1 Tahun 2011.
Terpisah Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH kepada wartawan media ini Selasa (25/7) malam mengatakan akan menutup semua Pos pengutipan restribusi tadi.
” Aku sudah telpon Ka Bapenda,aku perintahkan tutup semua Pos pengutipan itu, aku ngak mau ada Pos-Pos lagi,jelas Ondim panggilan akrab pria ramah senyum ini ketika menghubungi wartawan.
Sedangkan Ka Bapenda Langkat Muliyani melalui pesan Whasttapp mengajak wartawan untuk bertemu dikantornya.” Besok bisa jumpa dikantor kakak bang,tulisnya singkat.
Amatan Telisik.net Rabu (26/7) pengutipan restribusi di Pos masih dilakukan. Salah seorang sopir truck terlihat membayarkan setoran yang diminta oknum petugas yang ditunjuk.(Ahok/Yg)