TELISIK | STABAT – Perkara Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs memasuki agenda tuntutan. Dia dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi SH. Persidangan dengan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb itu digelar di Ruang Candra PN Stabat, Jum’at (27/8) pagi.
Selain Okor Ginting, pada perkara yang sama, terdakwa Rasita br Ginting dituntut empat bulan. Terdakwa lainnya, Pardianto Ginting dituntut lima bulan penjara. “Mereka melakukan, menyuruh melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum,” kata Rio saat membaca tuntutannya.
Pasal 335 KUHP
Memaksa orang lain, Rio melanjutkan, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okor Ginting dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa Rasita br Ginting dengan pidana penjara selam 4 bulan, dan terdakwa Pardianto Ginting dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dikurangkan secara seluruhnya, selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tandas Rio.
Bantah Keterangan Kades
Sebelum JPU membacakan tuntutannya, PH terdakwa, Dr Minola Sebayang SH MH menghadirkan saksi A de Charge. Dalam kesaksiannya, saksi itu mengaku pernah mewawancarai Kades Besilam BL Suningrat dua hari pasca kericuhan di desanya.
“Saya wawancarai kades di rumahnya di Gg Cimplukan belakang AKPER PAL Stabat, 24 Mei 2021 silam. Dia (kades) bilang gak ada pemukulan di kantor desanya. Waktu itu saya wawancarai kades bersama rekan saya yang bernama Wahyuzar,” kata wartawan metrolangkat-binjai.com itu.
Pernyataan saksi A de Charge itu, menepis ungkapan Suningrat pada persidangan sebelumnya. Dimana, Kades Besilam BL tersebt mengatakan, bahwa tidak ada awak media yang mewawancarainya pasca kericuhan di kantor desanya.
Keputusan yang Adil
Masalah Rasita, kata Minola di sela persidangan, pelapor sendiri sudah mengatakan bahwa Rasita tidak ada berbuat apa-apa. Tapi Rasita dituntut lebih tinggi satu bulan dari Okor Ginting. “Itu merupakan hak dari JPU untuk membuktikan dakwaannya pada awal persidngan. Kita hormati saja,” terang Minola.
Tinggal kita tunggu, lanjut Minola, apa yang menjadi pembelaannya pada persidangan Jum’at (3/9) mendatang. Keputusan majelis hakim adalah hal yang terpenting. “Kami percaya, majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sesuai dengan fakta persidangan,” tandas pengacara asal Jakarta itu.
Sebelumnya, pada Rabu 27 Agustus 2021 Suningrat menjadi saksi atas kasus penyerangan rumah Okor Ginting di Dusun VII, Desa Besilam Bukit Lembasa, Wampu, Kabupaten Langkat yang terjadi pada 22 Mei 2021 silam.
Suningrat mengaku, banyak warga yang tidak kenalinya sewaktu ratusan masyarakat ‘menyerang’ kediaman Okor saat itu yang membawa batu dan senjata tajam.
Kades itu juga mengaku tak ada awak media yang mewawancarainya paska penyerangan rumah Okor Ginting. Bahkan Suningrat juga menyatakan selama menjadi Kepala Desa, dia tidak pernah melihat ada intimidasi dan premanisme yang terjadi kepada warga. (Mad/Zar)