Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal

- Tim

Senin, 30 Desember 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar : Terlihat beberapa pengawai honorer dinas PUPR Langkat mengerjakan perbaikan jalan disepanjang jalan Titi Penceng- Banyumas, Senin (30/12),kuat dugaan proyek ini ada penyimpangan karena status pekerjaan tidak jelas apakah swakelola atau sistem PL.(yon

Langkat. TELISIK.NET

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Khairul Azmi kembali menuai kritik tajam.

Berbagai dugaan pelanggaran dan penyimpangan mencuat, mulai dari praktik setoran fee proyek, uang muka tanpa dasar yang jelas, hingga keterlibatan pegawai honorer dalam pelaksanaan proyek seperti layaknya kontraktor.

Salah satu contoh pelanggaran yang mencolok adalah proyek di kawasan Jalan Titi Penceng, Stabat.

Proyek perbaikan jalan yang tidak jelas pengelolaanya,apakah swakelola atau dipihak ketigakan. Terlihat pengawai honorer dinas PUPR yang mengerjakan dengan alat berat dinad tersebut.(yong)

Proyek yang diduga masuk dalam kategori perawatan jalan dengan hotmix tersebut dilaporkan dikerjakan secara asal-asalan oleh tenaga honorer PUPR tanpa mematuhi standar kerja konstruksi yang berlaku.

Pekerjaan di Bawah Standar

Pada proyek tersebut, penimbunan menggunakan base coarse dilakukan tanpa patching terlebih dahulu, yang seharusnya menjadi langkah standar dalam perbaikan jalan.

Menurut standar teknik, perawatan jalan dengan hotmix harus diawali dengan asphalt cutting atau penggunaan jack hammer,

di mana lapisan rusak dikorek hingga membentuk petak yang rapi, kemudian dihampar dengan base coarse dan dipadatkan sebelum diaplikasikan hotmix.

Baca Juga :  Sakit Hati Dibully, Remaja ini Tikam Teman Kerja

Namun, hal ini tidak dilakukan. Proyek dikerjakan secara sembarangan, tanpa rambu-rambu lalu lintas, tanpa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (SMK3), dan bahkan tanpa adanya plang proyek yang menjelaskan detail pekerjaan.

Proyek Tak Jelas Statusnya

Ketiadaan plang proyek menimbulkan pertanyaan besar mengenai status pekerjaan ini.

Apakah proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR, ataukah melalui rekanan kontraktor pelaksana? Fakta bahwa tenaga honorer yang dikerahkan menambah indikasi kuat adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek ini.

Dugaan Pelanggaran UU Pengadaan Barang dan Jasa

Pelanggaran ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya:

Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang prinsip pengadaan seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelaku pengadaan wajib mematuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Pasal 78 ayat (1) yang melarang konflik kepentingan, termasuk keterlibatan pegawai Dinas dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dapat dijadikan rujukan terkait pelibatan tenaga honorer dalam pekerjaan berat yang seharusnya dilakukan oleh tenaga profesional.

Baca Juga :  Diduga Palsukan SHKPN, Warga Padang Tualang Diamankan Petugas BNNK Langkat

Tanggung Jawab Khairul Azmi

Sebagai kepala Dinas PUPR Langkat, Khairul Azmi harus bertanggung jawab atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kepemimpinannya.

Praktik setoran fee proyek, pelaksanaan pekerjaan tanpa mematuhi standar teknis, serta keterlibatan pegawai dalam proyek menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Dinas PUPR.

Terpisah Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi yang berulang kali coba dikonfirmasi METROLANGKAT.COM Senin (30/12) belum terhubung. Menurut sejumlah kalangan, Kadis yang satu ini memang paling sulit ditemui dan dihubingi.

Desakan Evaluasi dan Penyelidikan

Masyarakat Langkat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Langkat serta menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi.

Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan tata kelola yang lebih baik di masa depan.

Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat dari segi kualitas infrastruktur, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang seharusnya mengutamakan pelayanan dan pembangunan yang transparan serta berintegritas.(yong)

Berita Terkait

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba
Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum
“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”
Pj. Bupati Langkat Dorong Optimalisasi Program Kesehatan Gratis (PKG)
“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”
“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:04 WIB

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:53 WIB

Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:02 WIB

Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:51 WIB

“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”

Berita Terbaru