Keterangan gambar : Terlihat beberapa pengawai honorer dinas PUPR Langkat mengerjakan perbaikan jalan disepanjang jalan Titi Penceng- Banyumas, Senin (30/12),kuat dugaan proyek ini ada penyimpangan karena status pekerjaan tidak jelas apakah swakelola atau sistem PL.(yon
Langkat. TELISIK.NET
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Khairul Azmi kembali menuai kritik tajam.
Berbagai dugaan pelanggaran dan penyimpangan mencuat, mulai dari praktik setoran fee proyek, uang muka tanpa dasar yang jelas, hingga keterlibatan pegawai honorer dalam pelaksanaan proyek seperti layaknya kontraktor.
Salah satu contoh pelanggaran yang mencolok adalah proyek di kawasan Jalan Titi Penceng, Stabat.
Proyek yang diduga masuk dalam kategori perawatan jalan dengan hotmix tersebut dilaporkan dikerjakan secara asal-asalan oleh tenaga honorer PUPR tanpa mematuhi standar kerja konstruksi yang berlaku.
Pekerjaan di Bawah Standar
Pada proyek tersebut, penimbunan menggunakan base coarse dilakukan tanpa patching terlebih dahulu, yang seharusnya menjadi langkah standar dalam perbaikan jalan.
Menurut standar teknik, perawatan jalan dengan hotmix harus diawali dengan asphalt cutting atau penggunaan jack hammer,
di mana lapisan rusak dikorek hingga membentuk petak yang rapi, kemudian dihampar dengan base coarse dan dipadatkan sebelum diaplikasikan hotmix.
Namun, hal ini tidak dilakukan. Proyek dikerjakan secara sembarangan, tanpa rambu-rambu lalu lintas, tanpa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (SMK3), dan bahkan tanpa adanya plang proyek yang menjelaskan detail pekerjaan.
Proyek Tak Jelas Statusnya
Ketiadaan plang proyek menimbulkan pertanyaan besar mengenai status pekerjaan ini.
Apakah proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR, ataukah melalui rekanan kontraktor pelaksana? Fakta bahwa tenaga honorer yang dikerahkan menambah indikasi kuat adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek ini.
Dugaan Pelanggaran UU Pengadaan Barang dan Jasa
Pelanggaran ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya:
Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang prinsip pengadaan seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelaku pengadaan wajib mematuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Pasal 78 ayat (1) yang melarang konflik kepentingan, termasuk keterlibatan pegawai Dinas dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dapat dijadikan rujukan terkait pelibatan tenaga honorer dalam pekerjaan berat yang seharusnya dilakukan oleh tenaga profesional.
Tanggung Jawab Khairul Azmi
Sebagai kepala Dinas PUPR Langkat, Khairul Azmi harus bertanggung jawab atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kepemimpinannya.
Praktik setoran fee proyek, pelaksanaan pekerjaan tanpa mematuhi standar teknis, serta keterlibatan pegawai dalam proyek menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Dinas PUPR.
Terpisah Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi yang berulang kali coba dikonfirmasi METROLANGKAT.COM Senin (30/12) belum terhubung. Menurut sejumlah kalangan, Kadis yang satu ini memang paling sulit ditemui dan dihubingi.
Desakan Evaluasi dan Penyelidikan
Masyarakat Langkat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Langkat serta menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi.
Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan tata kelola yang lebih baik di masa depan.
Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat dari segi kualitas infrastruktur, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang seharusnya mengutamakan pelayanan dan pembangunan yang transparan serta berintegritas.(yong)