TELISIK | STABAT – Perkara Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs memasuki agenda pembacaan pembelaan (Pledoi). Nota pembelaan perkara 405/Pid.B/2021/PN Stb itu, dibacakan tim PH terdakwa, Dr Minola Sebayang SH MH di Ruang Candra PN Stabat, Jum’at (3/9) pagi, sekira jam 10.00 WIB.
Sebelum membaca pledoinya, Minola menyampaikan kepada majelis hakim terkait proses hukum Susilawati br Sembiring. Dia meminta, agar majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH mendesak JPU untuk mempertayakan hal itu kepada penyidik kepolisian.
Wibawa Pengadilan
Sepanjang yang diketahuinya, Minola mengatakan belum ada kejelasan proses hukum terhadap Susilawati br Sembiring. “Saya rasa ini penting untuk dipertanyakan. Karena terkait dengan wibawa pengadilan dan law enforcement (penegakan hukum) yang tak berpihak. JPU dan penyidik kepolisian harus segera memprosesnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, kata PH terdakwa itu, selama hampir tiga minggu belum ada titik terang. “Kami berharap agar yang mulia mempertanyakan kepada JPU terkait Susilawati yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, melanggar pasal 242,” harap Minola.
Menyikapi hal itu, As’ad menanyakan hal tersebut kepada JPU. “Sampai hari ini belum ada pemberitahuan ke pihak pengadilan. Nanti JPU kordinasikan dengan pihak penyidik. Untuk SOP dari kepolisian, pada persidangan berikutnya agar sudah diterima dan diserahkan kepada majelis, untuk pertimbangan putusan,” tegas As’ad.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kemudian, Vani, salah seorang tim PH terdakwa membacakan pledoinya. Wanita berkulit putih itu mengatakan, sepanjang proses pembuktian di persidangan, terungkap fakta yang mengandung keraguan apakah benar para terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
“Adanya dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah oleh saksi Susilawati br Sembiring, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidaksesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya. Ketidaksesuaian keterangan saksi di BAP yang disumpah dan keterangannya dismpah di persidangan,” kata Vani.
Kades Suningrat, kata Vani, yang merupakan saksi kunci tidak diperiksa oleh penyidik kepolisian. Untuk memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa, didasari sekurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan majelis hakim.
Divonis Bebas
“Keterangan saksi yang inkonsisten antara keterangan saksi di BAP dan keterangan saksi lainnya, tentu menimbulkan suatu keraguan, apakah benar terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan,” lanjut wanita berparas ayu itu.
Dengan demikian, lanjut Vani, seperti yang dikenal kalangan hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. “Maka kami PH para terdakwa berharap, seyogyanya para terdakwa dapat diputus bebas, atau lepas dari semua tuduhan hukum,” sambungnya.
Pasal 242 KUHP
Vani juga menyampaikan, keterangan yang bertolak belakang itu disampaikan oleh saksi Susilawati br Sembiring di bawah sumpah. Baik dalam BAP penyidik, maupun keterangan di bawah sumpah dalam persidangan.
“Sehingga, di persidangan pada Jum’at 13 Agustus 2021, saksi Susilawati br Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP oleh majelis hakim,” terang Vani.
Setelah mendengar pledoi dari PH terdakwa, Ketua Majelis (KM) Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan Jum’at 10 September 2021 mendatang denga agenda mendengarkan tanggapan JPU,” kata As’ad sembari mengetuk palu yang ada di tangannya. (Ahmad/Di)
Very interesting points you have noted, thanks for putting up.Raise your business