• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Rabu, 29 November 2023 - 18 : 59
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Sidang Mey Hendra Cs Digelar, Saksi Korban Trauma Berat

Sidang Mey Hendra Cs Digelar, Saksi Korban Trauma Berat

admin by admin
Kamis, 16 Desember 2021
0 0
Sidang Mey Hendra Cs Digelar, Saksi Korban Trauma Berat
1.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Suasana persidangan terdakwa Mey Hendra Cs di Ruang Prof Hadi Kusuma Admaja PN Stabat, Kamis (16/12) siang, dengan agenda pemeriksaan saksi sempat memanas. Dalam sidang perkara penyerangan dan pengrusakan itu, Togar Lubis, penasihat hukum (PH) terdakwa mencecar pertanyaan kepada saksi Rasita br Ginting yang mengenang kejadian tersebut. Rasita trauma berat, dia menangis. Saksi Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting (ayah Rasita) pun terpancing emosi.

Di awal persidangan, Okor Ginting menegaskan, bahwa dirinya diserang oleh ratusan orang menggunakan batu, senjata tajam dan kayu pada 22 Mei 2021 silam. Namun, kenapa para terdakwa tidak ditahan. Bahkan rumah mereka juga dijaga aparat kepolisian dari Polres Langkat, dengan dalih patroli Kamtibmas. “Saya mohon, agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya dan segera ditahan,” pintanya kepada majelis hakim.

BeritaTerkait

Terkait Dugaan Perusakan Tanaman, Mobil K3 Milik PT HKI Disandera Warga

Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim PN Stabat untuk Adil dan Tidak Diintervensi

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pedagang Telur Jadi Saksi di Persidangan Kasus Pembunuhan Paino

Trauma Berat

Setelah itu, giliran Rasita diperiksa sebagai saksi atas perkara dengan register 697/Pid.B/2021/PN Stb tersebut. Rasita terlihat trauma saat berjumpa dengan para terdakwa yang duduk tak jauh darinya. Dia menangis dan terlihat tertekan, saat PH terdakwa menanyakan persitiwa cekcok mulut dengan ibu-ibu di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebelum terjadi penyerangan tersebut.

Degan spontanitas, Okor yang merupakan pengusaha perkebunan sawit itu pun tak terima. Dia mengingatkan, agar PH terdakwa tidak mengunkit peristiwa di kantor desa itu, yang membuat anaknya trauma berat. Dimana, kajadian itu justru yang membuat dia dan anaknya dipenjara dan perkaranyapun sudah inkracht.

“Jangan kau arahkan pertanyaanmu ke peristiwa yang membuat anakku trauma. Ingat, ini Pasal 170 Togar! Perkara kami itupun sudah selesai. Ini sidang kasus penyerangan dan pengrusakan, kami mau dibunuh,” ujar Okor dari kursi pengunjung sidang dengan nada tinggi.

Mengulang Pertanyaan

Untuk menenangkan suasana persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Masri SH MH memerintahkan agar Okor untuk menenangkan diri di luar ruang sidang. Rasita masih terus menangis di kursi saksinya. “Tolong jangan arahakan pertanyaan ke persitiwa itu. Jangan membuat aku takut. Aku trauma kalau mengingat peristiea itu,” ucap Rasita dengan nada lirih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik S SH dan Randy Tumpal Pardede SH MH mengigatkan, agar tim PH terdakwa tidak memberi pertanyaan berulang-ulang kepada para saksi. Hal itu juga disampaikan Masri kepada tim PH terdakwa. “Janganlah pertanyaannya selalu diulang. Tadi kan mau memberikan pertanyaan tambahan, ini kok diulang terus,” tegas Masri.

Meminta Terdakwa Ditahan

Di akhir pemeriksaannya, Rasita meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan kepada ketiga terdakwa. “Tolong yang mulia, mengapa terdakwa tidak ditahan. Saya aja yang jelas-jelas memiliki anak masih kecil harus ditahan dan permohonan penangguhan penahanan ditolak. Mengapa terdakwa ini tidak ditahan,” tandas Rasita.

Hendak Dibunuh

Kemudian, majelis juga melakukan pemeriksaan kepada saksi Luhur Sentosa Ginting. Dalam kesaksiannya, pengusaha muda itu juga mengatakan, kalau para terdakwa melakukan penyerangan ke rumah orang tuanya bersama seratusan massa. “Mey Hendra PA, Kusno Utomo dan Suroto ini juga ikut menyerang kami yang mulia,” tegas Tosa.

Pria bertubuh besar itu menjelaskan, akibat penyerangan itu, mobil Avanza rusak, seng rumah orang tuanya jebol dan kaca nako pecaha karena terkena lemparan batu. “Waktu itu kami hanya bisa berdo’a agar bisa selamat. Massa berteriak “bunuh Okor, bunuh Tosa!! Habisi keluarganya!!,” kenang Tosa.

Terdakwa Menyangkal

Di sela persidangan, sempat diputar video penyerangan yang dilakukan oleh ratusan massa ke rumah Okor. Dalam video itu, mereka meneriakkan kata ‘bunuh…bunuh…bunuh!!!’ sembari membawa senjata tajam dan kayu untuk melakukan penyerangan ke rumah Okor. Kemudian, PH meminta kepada majelis hakim dan JPU untuk melihat barang bukti mobil Avanza, seng dan batu yang berada di luar ruang sidang.

Sementara, para terdakwa menyangkal semua keterangan para saksi yang menyatakan mereka melakukan penyerangan bersama seratusan massa lainnya. Mereka mengatakan kalau keterangan yang diberikan para saksi tersebut tidak benar.

Di luar persidangan, Okor meminta agar para terdakwa segera ditahan. “Jika JPU dan Hakim tak segera menahan meraka, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Presiden, Mahkamah Agung, Kejagung dan Komisi Yudisial. Ini perkara 170, kan harus ditahan. Apalagi terdakwanya kan tiga orang,” tegas pria yang sudah 8 tahun mengidap storke itu. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Massa AnarkisOkor GintingPenyeranganPN Stabat

BeritaLainnya

Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat
Daerah

Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

Jumat, 24 November 2023
Gudang pengolahan CPO ilegal1
Daerah

Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

Rabu, 22 November 2023
Terpidana pemalsuan surat
Daerah

Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2, Murachman Dihukum Dua Tahun Penjara

Selasa, 21 November 2023
Galian C ilegal di Wampu
Daerah

Terkait Galian C Ilegal di Wampu, Kanit Tipidter Polres Langkat Bungkam

Senin, 20 November 2023
Klien LBH Medan
Daerah

LBH Medan Ajukan Prapid Terkait Tidak Sahnya Penangkapan dan Penahanan Agus Surya

Senin, 20 November 2023
Oknum Aparat Bermasker yang Terlibat Ricuh di UKPBJ Langkat, Lanjut Intimidasi Warga
Daerah

Oknum Aparat Bermasker yang Terlibat Ricuh di UKPBJ Langkat, Lanjut Intimidasi Warga

Minggu, 19 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

    Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • RIANTO Terpilih Aklamasi Ketua DPD PKB Pujakesuma Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasatpol PP Langkat : Laporkan Anggota yang Melakukan Pungli ke Pedagang!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setoran ‘Mencekik Leher’, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Stabat Mengeluh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Ke 78 Tahun 2023

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • H.Surya Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Slot Luar Negeri
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: