TELISIK | STABAT – Suasana persidangan terdakwa Mey Hendra Cs di Ruang Prof Hadi Kusuma Admaja PN Stabat, Kamis (16/12) siang, dengan agenda pemeriksaan saksi sempat memanas. Dalam sidang perkara penyerangan dan pengrusakan itu, Togar Lubis, penasihat hukum (PH) terdakwa mencecar pertanyaan kepada saksi Rasita br Ginting yang mengenang kejadian tersebut. Rasita trauma berat, dia menangis. Saksi Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting (ayah Rasita) pun terpancing emosi.
Di awal persidangan, Okor Ginting menegaskan, bahwa dirinya diserang oleh ratusan orang menggunakan batu, senjata tajam dan kayu pada 22 Mei 2021 silam. Namun, kenapa para terdakwa tidak ditahan. Bahkan rumah mereka juga dijaga aparat kepolisian dari Polres Langkat, dengan dalih patroli Kamtibmas. “Saya mohon, agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya dan segera ditahan,” pintanya kepada majelis hakim.
Trauma Berat
Setelah itu, giliran Rasita diperiksa sebagai saksi atas perkara dengan register 697/Pid.B/2021/PN Stb tersebut. Rasita terlihat trauma saat berjumpa dengan para terdakwa yang duduk tak jauh darinya. Dia menangis dan terlihat tertekan, saat PH terdakwa menanyakan persitiwa cekcok mulut dengan ibu-ibu di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebelum terjadi penyerangan tersebut.
Degan spontanitas, Okor yang merupakan pengusaha perkebunan sawit itu pun tak terima. Dia mengingatkan, agar PH terdakwa tidak mengunkit peristiwa di kantor desa itu, yang membuat anaknya trauma berat. Dimana, kajadian itu justru yang membuat dia dan anaknya dipenjara dan perkaranyapun sudah inkracht.
“Jangan kau arahkan pertanyaanmu ke peristiwa yang membuat anakku trauma. Ingat, ini Pasal 170 Togar! Perkara kami itupun sudah selesai. Ini sidang kasus penyerangan dan pengrusakan, kami mau dibunuh,” ujar Okor dari kursi pengunjung sidang dengan nada tinggi.
Mengulang Pertanyaan
Untuk menenangkan suasana persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Masri SH MH memerintahkan agar Okor untuk menenangkan diri di luar ruang sidang. Rasita masih terus menangis di kursi saksinya. “Tolong jangan arahakan pertanyaan ke persitiwa itu. Jangan membuat aku takut. Aku trauma kalau mengingat peristiea itu,” ucap Rasita dengan nada lirih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik S SH dan Randy Tumpal Pardede SH MH mengigatkan, agar tim PH terdakwa tidak memberi pertanyaan berulang-ulang kepada para saksi. Hal itu juga disampaikan Masri kepada tim PH terdakwa. “Janganlah pertanyaannya selalu diulang. Tadi kan mau memberikan pertanyaan tambahan, ini kok diulang terus,” tegas Masri.
Meminta Terdakwa Ditahan
Di akhir pemeriksaannya, Rasita meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan kepada ketiga terdakwa. “Tolong yang mulia, mengapa terdakwa tidak ditahan. Saya aja yang jelas-jelas memiliki anak masih kecil harus ditahan dan permohonan penangguhan penahanan ditolak. Mengapa terdakwa ini tidak ditahan,” tandas Rasita.
Hendak Dibunuh
Kemudian, majelis juga melakukan pemeriksaan kepada saksi Luhur Sentosa Ginting. Dalam kesaksiannya, pengusaha muda itu juga mengatakan, kalau para terdakwa melakukan penyerangan ke rumah orang tuanya bersama seratusan massa. “Mey Hendra PA, Kusno Utomo dan Suroto ini juga ikut menyerang kami yang mulia,” tegas Tosa.
Pria bertubuh besar itu menjelaskan, akibat penyerangan itu, mobil Avanza rusak, seng rumah orang tuanya jebol dan kaca nako pecaha karena terkena lemparan batu. “Waktu itu kami hanya bisa berdo’a agar bisa selamat. Massa berteriak “bunuh Okor, bunuh Tosa!! Habisi keluarganya!!,” kenang Tosa.
Terdakwa Menyangkal
Di sela persidangan, sempat diputar video penyerangan yang dilakukan oleh ratusan massa ke rumah Okor. Dalam video itu, mereka meneriakkan kata ‘bunuh…bunuh…bunuh!!!’ sembari membawa senjata tajam dan kayu untuk melakukan penyerangan ke rumah Okor. Kemudian, PH meminta kepada majelis hakim dan JPU untuk melihat barang bukti mobil Avanza, seng dan batu yang berada di luar ruang sidang.
Sementara, para terdakwa menyangkal semua keterangan para saksi yang menyatakan mereka melakukan penyerangan bersama seratusan massa lainnya. Mereka mengatakan kalau keterangan yang diberikan para saksi tersebut tidak benar.
Di luar persidangan, Okor meminta agar para terdakwa segera ditahan. “Jika JPU dan Hakim tak segera menahan meraka, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Presiden, Mahkamah Agung, Kejagung dan Komisi Yudisial. Ini perkara 170, kan harus ditahan. Apalagi terdakwanya kan tiga orang,” tegas pria yang sudah 8 tahun mengidap storke itu. (Ahmad)