TELISIK | STABAT – Dengan penjagaan puluhan aparat kepolisian dari Polres Langkat, perkara pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs memasuki agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Dr Minola Sebayang SH MH. Persidangan itu digelar di Ruang Candra PN Stabat, Rabu (21/7) sekira jam 10.15 WIB.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis SH MH dan anggotanya Maria CN Barus SIP SH MH dan Dicki Irvandi SH MH, kuasa hukum Okor Ginting Cs, Dr Minola Sebayang SH MH menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
“Setelah membaca dan mencermati keseluruhan isi uraian dalam dakwaan JPU, kami selaku penasehat hukum sampai pada kesimpulan bahwa surat dakwaan JPU secara nyata tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP, sebagai syarat materil dalam penyusunan surat dakwaan,” kata Minola Sebayang dalam eksepsinya, yang dibacakan Vani SH.
JPU tak Cermat
Uraian yang tertuang dalam dakwaan JPU, lanjut wanita berkulit putih itu, menunjukkan ketidakcermatan yang patut diduga disebabkan karena berkas pelimpahan perkara dari kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan, juga tidak cermat dari awal.
Terdapat perbedaan yang mengakibatkan peristiwa hukum yang sesungguhnya tidak tergambarkan secara jelas. Sehingga, surat dakwaan pun terlihat tidak cermat mengenai peristiwa hukum yang sebenarnya. “Hal ini menunjukkan bahwa JPU tidak mampu menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan,” kata Vina.
Tak Memenuhi Syarat Materil Dakwaan
Surat dakwaan yang disusun JPU secara nyata tidak memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP maupun SE Jaksa Agung RI Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 November 1993. “Surat dakwaan harus berisi uraian secara cemat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan,” sambung vina.
Ternyata, sambung wanita berponi itu, seluruh ketentuan yang ada, baik dalam pasal tersebut dan SE Jaksa Agung ternyata dilanggar oleh JPU dalam menyusun surat dakwaan. Sehingga, seolah tidak ada pedoman yang diikuti dalam penyusunan dakwaan.
Tak Ada Uraian Secara Cermat
Tim penasehat hukum terdakwa, Minola Sebayang and Partners tidak menemukan uraian secara cemat, jelas dan lengkap atas seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Okor Ginting Cs. Seharusnya, JPU menguraikan dakwaan dengan lengkap, teliti dan cermat dan megkaitkannya dengan fakta, supaya terlihat jelas unsur perbuatan yang didakwakan.
“Keseluruhan isi dakwaan JPU hanya mengutip keterangan dari saksi korban, yang menyatakan dipaksa menjual hasil brondolan dan menyatakan dianca akan diusir dari Desa Besilam. Padahal, dalam surat dakwaan tidak ada satupun uraian yang menunjukkan kata bernada ancaman, kekerasan, maupun memaksa korban,” tegas Vina.
Batal Demi Hukum
Minola Sebayang dan rekan-rekan berkesimpulan, bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU terkesan sangat dipaksakan. Jaksa dinilai mengabaikan kaidah hukum dalam penyusunan surat dakwaan secara materil.
Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP dan Yurisprudensi MA Republik Indonesia Putusan Nomor : 600/K/Pid/1982, maka surat dakwaan JPU terhadap terdakwa, haruslah dinyatakan batal demi hukum (Null and Void). Pasalnya, JPU tidak secara cermat, jelas dan lengkap menguraikan unsur di setiap masing-masing pasal yang didakwakan.
Berdasarkan hal tersebut, dengan segala kerendahan hatinya, penasehat hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim (KM), berkenan mempertimbangkan dan menerima eksepsi yang disampaikan itu.
“Kami mohon, agar KM menerima eksepsi kami untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU dengan No Reg Perkara: PDM-29/L.2.25.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 sebagai dakwaan yang batal demi hukum. Menyatakan para terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan JPU yang batal demi hukum tersebut, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” tandas Vina.
Kasus Terorisme
Terkait penjagaan aparat kepolisian dalam persidangan tersebut, Minola Sebayang sangat menyayangkan hal tersebut. Menurut kuasa hukum Okor Cs itu, itu adalah wewenang aparat untuk melakukan penjagaan. Namun, perkara kliennya bukanlah perkara yang besar (extra ordinary crime), seperti kasus terorisme.
“Ini kan bukan perkara terorisme atau extra ordinary crime. Jadi, sangat janggal jika kepolisian menurunkan aparatnya dengan jumlah sedemikian besar. Karena, mungkin masih banyak tugas lain yang harus dilakukan, daripada mengawal sidang yang menurut saya berjalan normal dan tidak ada hal yang luar biasa,” tandas Minola.
Sidang tersebut berjalan dengan lancar dan aman, serta tetap menerapkan prokes Covid-19. Namun, persidangan sempat diskor KM, karena terjadi gangguan jaringan internet, yang menghubungkan terdakwa Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting yang mengikuti sidang secara online dari Rutan Tanjung Pura. (Ahmad)