Sidang Eksepsi Okor Ginting Cs, Minola Sebayang: Tersangka Susilawati Belum Diperiksa Penyidik

- Tim

Jumat, 10 September 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Rio Bataro Silalahi membacakan tenggapannya (Replik) atas pembelaan (Pledoi) PH terdakwa Okor Ginting Cs. Persidangan itu digelar di Ruang Candra PN Stabat yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH, Jum’at (10/9) pagi.

Replik dalam perkara 405/Pid.B/2021/PN. Stb dibacakan Rio di Aula Kejari Langkat yang terhubung melalui video konferensi. “Sesuai pasal 335 KUHP, kepada Majelis yang mulia, penasehat hukum yang terhormat, dengan demikian kami (JPU) tetap pada tuntutan sebagaimana yang disampaikan di persidangan sebelumnya,” kata Rio, via video konferensi yang sempat terputus.

Tetap Pada Pembelaan

Dalam kesempatan itu, PH para terdakwa yang diketuai Dr Minola Sebayang SH MH menyampaikn tanggapan atas replik JPU (Duplik) secara lisan. “Isi dalam Duplik kami adalah, kami tetap kepada apa yang tertuang dalam isi dari pembelaan kami yang mulia,” kata Minola.

Baca Juga :  Sidang Panti Rehab TRP, Keterangan Saksi Bertopeng Berlainan

Sebelum sidang ditutup As’ad, tim PH terdakwa juga menyampaikan beberapa hal terkait penetapan pada persidangan sebelumnya. Minola menyampaikan, timnya melihat belum ada upaya dari penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap Susilawati br Sembiring.

“Kami sudah mengirim surat kepada Kapolres Langkat. Pada 10 Agustus 2021 PN Stabat sudah mengeluarkan penetapan atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan Susilawati br Sembiring, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP,” kata Minola.

Tersangka Belum Diperiksa

Hingga saat ini, kata Minola, setelah satu bulan penetapan itu, pihak Polres Langkat belum melaksanakan penetapan yang dikeluarkan PN Stabat. “Pihak Polres Langkat belum melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Stabat terhadap Susilawati br Sembiring sebagai tersangka, sesuai ketentuan pasal 242 KUHP,” tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan hukum, lanjut pria ramah itu, seyogyanya Polres Langkat harus melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut, dan segera melakukan penyidikan terhadap tersangka Susilawati br Sembiring.

Baca Juga :  Bacakan Pledoi, Empat Terdakwa TPPO Menangis Rindukan Keluarga

“Pihak Polres Langkat harus segera melakukan pemeriksaan secara langsung, tanpa harus menunggu adanya laporan lagi. Mengingat bunyi dari penetapan tersebut sudah jelas dan tegas, memerintahkan melakukan penyidikan terhadap Susilawati br Sembiring,” lanjutnya.

Bukan Mengintervensi

Minola menambahkan, surat tersebut bukan bermaksud untuk mengintervensi kewenangan majelis hakim, JPU, maupun pihak Polres Langkat dalam penanganan pasal 242 KUHP, sesuai penetapan majelis hakim.

“Melalui surat ini, kami berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil bagi setiap orang. Sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan tidak tebang pilih,” tandas pengacara asal Jakarta itu.

Pada agenda persidangan berikutnya, Jum’at 17 September 2021, majelis hakim akan menyampaikan putusan terhadap perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb. Persidangan itu akan digelar di ruang Candra PN Stabat sekira jam 09.00 WIB. (Ahmad/Adi)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Langkat Percepat Pencapaian UHC 2025 dengan Anggaran Tambahan

Selasa, 18 Mar 2025 - 11:57 WIB

Pendidikan

Robert Lengser, Gembira Ginting Siap Bersihkan Disdik Langkat!

Selasa, 18 Mar 2025 - 10:12 WIB