TELISIK | SERDANG BEDAGAI – Tiga orang pelaku pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai berhasil diringkus Satreskrim Polres Sergai. Pembakaran itu terjadi pada (29/2/2020) sekitar pukul 02.30 WIB silam, di kediaman personel Polres Sergai yang berada di Lingkungaj VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Sofiandi Tanjung (33), Muhammad Ikhsan Taufik (26), Adi Syahputra alias Cakil (33), dan Iwan alias Penger (40) masih status daftar pencarian orang (DPO).
“Pada bulan 29 Februari 2020, anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba. Kita terus melakukan penangkapan narkoba. Namun, saat kita menangkap sindikatnya bernama Uto warga Dusun V, Desa Naga Lawan, Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger, merasa terusik dan terganggu,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9) sore.
Robin melanjutkan, pelaku Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger menyuruh anggotanya yang bernama Ikhsan Taufik dan Sofiandi Tanjung melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya. “Adi syahputra alias Cakil memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, Iwan Penger menyiapkan sepeda motor. Kemudian Sofiandi Tanjung bertugas membeli bahan bakar bensin. Sedangkan Muhammad Ikhsan Taufik, dia bertugas mensurvei mana rumah anggota Polres Sergai yang akan menjadi target pembakaran.
“Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Sofianfi dan Muhammad Ikhsan Taufik mengendaraai sepeda motor yang disiapkan oleh Iwan Penger, mendatangi rumah korban dan menyiramkan bensin serta membakar,nya” ujar AKBP Robin.
“Setelah api mulai marak, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air,” sambungnya.
Ketiga pelaku pembakaran, kata Robin, merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap.
“Untuk Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap,” ujar Robin.
Salah seorang pelaku Adi Syahputra alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu. “Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun,” ujar Cakil kepada Kapolres Sergai.
Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Ril/Red)